Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Rabu, 07 November 2012

Proyek Rusunawa Sidoarjo II, di kawasan Sepanjang Bermasalah

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Pusat Jakarta telah menggulirkan program Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di beberapa daerah. Salah satunya Surabaya dan Sidoarjo. Progam nasional pembangunan Rusunawa ini yang didanai Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut ditujukan untuk rumah warga yang tidak layak huni dan berada di bantaran sungai dan warga miskin.

Namun, niat mulia dari pemerintah pusat itu, terutama dalam membangun Rusunawa Sidoarjo II di kawasan Sepanjang dengan tahun anggaran 2011 senilai lebih dari Rp 28 miliar, diduga sarat penyelewengan.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Widya Satria JO Sarana Dwi Makmur, dengan Kasatker PU Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemprov Jatim Zaenal Arifin ini, diduga tidak sesuai spek. Jika sesuai spek, proyek harus menggunakan bahan material pembangunan berkwalitas yang super, sesuai dengan bestek yang ditentukan oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan UU tentang tata cara pembangunannya yang berskala nasional.

Tetapi dalam pelaksanaanya speknya tidak karuan. Hal yang paling mencolok yakni pemasangan pada biotek di TB2 (Twin Block) material. Semestinya biotek tersebut sama, namun realisasinya berbeda antara TB1 dan TB2. Padahal rusun tersebut dibangun dengan tipe yang sama yakni 24 M2. Selain itu pada pemasangan keramik di TB2 memakai merk yang tidak sesuai didalam spek perencanaan.

Ketidaksesuaian ini melanggar UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 7(1). Di mana di dalamnya dikatakan bahwa, pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.

Selain itu, proyek ini ditengarai juga menyalahi Perpres 54/2010 tentang pengadaan barang dan Jasa dan UU 18/1999 tentang jasa kontruksi karena tidak sesuai dengan rencana yang sudah ada di dalam kontrak kerja.

Ironisnya lagi, proyek yang telah di-addendum selama 280 hari sampai Minggu (4 November 2012) lalu itu, dipastikan tidak akan selesai sesuai draft kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dari informasi di lapangan, pada Sabtu (20/10/2012) lalu di hotel Oval Surabaya terendus ada pertemuan antara petugas BPK, kasatker Zaenal Arifin dengan kontraktor Handoyo W. Pertemuan yang bukan pertama kali diadakan itu diduga bertujuan untuk memuluskan kongkalikong dalam proyek ini.

Sementara menurut informasi di lingkungan Dinas PU Cipta Karya, keberadaan BPK selaku pengontrol keuangan negara tidak pernah diajak koordinasi oleh Satker dalam pelaksanan proyek telah dianggarkan dari APBN 2011 itu. Namun oleh satker, BPK hanya ditemui di luar proyek. “Mestinya BPK diajak koordinasi di dalam proyek rusun tersebut,” tukas sumber itu.

Terkait hal itu, Kasatker PU Dinas CKTR Jatim Zaenal Arifin saat dikonfirmasi, tidak mengangkat ponselnya meski terdengar nada sambung. Demikian juga saat wartawan mengirimkan SMS, Zaenal tak bersedia membalas.

Serupa, saat wartawan mengkonfirmasi soal ini ke Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Jawa Timur, Ir. Gentur Prihartono, ia juga tidak menjawab. Baik melalui pesan singkatnya maupun saat ditelpon meski terdengar nada sambung.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.