SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Banyak
cara yang dilakukan oleh petugas kepolisian dan petugas Dishub, dalam
upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Salah satunya, dengan perjanjian secara
tertulis yang diadakan di aula Rupa tama Bhara Dhaksa Polres Sidoarjo.
Selasa (14/01/2013) siang.
Dalam acara ini sebanyak 24 PO Bus turut dihadirkan untuk melihat proses penandatanganan MOU untuk keselamatan berlalu lintas .
Dalam MOU yang ditandatangani oleh
Polres Sidoarjo , Dishub , MTI ( Masyarakat Transportasi Indonesia ) ,
Perwakilan dari PO Bus dan Pemkab Sidoarjo ini terdapat beberapa pasal
yang akan dijadikan perjanjiannya.
Seperti , pihak Polres Sidoarjo siap
menjamin stabilitas keamanan, keselamatan , ketertiban , kelancaran ,
lalu lintas di Kabupaten Sidoarjo.
Juga ada berkomitmen untuk memberikan
rekomendasi sanksi pidana tambahan berupa pencabutan SIM (surat ijin
mengemudi) terhadap sopir bus, yang melakukan pelanggaran lalu lintas,
lebih dari Tiga kali secara berturut-turut dalam kurun waktu Tiga bulan.
Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki
mengatakan adanya MOU ini guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di
kabupaten Sidoarjo serta memberikan peringatan tegas kepada PO Bus.
“Adanya penandatanganan ini kita
menginginkan adanya penurunan angka kecelakaan di jalan , serta kita
memperingati dengan tegas kepada PO dan para awak Bus agar lebih
berhati-hati menjaga keselamatan dan ketertiban di jalanan, ” jelasnya.
Kasatlantas Polres Sidoarjo AKP Fahrie
menambahkan bukan hanya Sopir Bus saja yang akan dikenakan Sanksi tegas ,
PO bus sendiri juga akan mendapatkan Sanksi yang tegas apa bila
melanggar.
“Kita akan berikan rekomendasi kepada
Dishub Provinsi Jatim untuk mencabut ijin Trayek dari PO Bus yang
melakukan pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan mengakibatkan
banyaknya korban jiwa selama tiga Kali berturut-turut selama satu bulan ”
pungkasnya (bagus)
0 comments:
Posting Komentar