Sebanyak 53 sipir diproses hukum karena terlibat peredaran narkoba di
sejumlah rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP)
tempat mereka bertugas sejak awal tahun ini.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Sihabudin mebngatakan jumlah sipir yang terlibat peredaran narkoba itu diperkirakan akan bertambah karena masih ada sejumlah kantor wilayah yang belum melapor.
"Jumlah oknum 53 orang itu untuk seluruh Indonesia," ujarnya saat mengukuhkan petugas keamanan dan ketertiban (kamtib) antinarkoba di Rutan Kelas 1 Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/10).
Ia menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberi efek jera. Bahkan sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat juga sudah dilakukan. Namun, karena tergiur imbalan uang yang banyak, masih ada saja sipir yang terbujuk hingga terlibat peredaran narkoba.
Sipir yang terlibat narkoba, katanya, biasanya berperan sebagai perantara atas perintah bandar yang ada di dalam penjara. Dari 53 sipir nakal, terbanyak berada di wilayah Kemenkum dan HAM Jawa Timur, yaitu Rutan Medaeng dan LP Madiun. Sebab, dua tempat tersebut hunian bagi tersangka atau penjahat kasus narkoba.
Agar tidak ada lagi sipir nakal, ujar Sihabudin, Kemenkum dan HAM bertindak lebih tegas lagi. Selain dijatuhi sanksi administratif, sipir nakal yang ikut membantu mengedarkan narkoba juga diproses hukum.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Sihabudin mebngatakan jumlah sipir yang terlibat peredaran narkoba itu diperkirakan akan bertambah karena masih ada sejumlah kantor wilayah yang belum melapor.
"Jumlah oknum 53 orang itu untuk seluruh Indonesia," ujarnya saat mengukuhkan petugas keamanan dan ketertiban (kamtib) antinarkoba di Rutan Kelas 1 Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/10).
Ia menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberi efek jera. Bahkan sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat juga sudah dilakukan. Namun, karena tergiur imbalan uang yang banyak, masih ada saja sipir yang terbujuk hingga terlibat peredaran narkoba.
Sipir yang terlibat narkoba, katanya, biasanya berperan sebagai perantara atas perintah bandar yang ada di dalam penjara. Dari 53 sipir nakal, terbanyak berada di wilayah Kemenkum dan HAM Jawa Timur, yaitu Rutan Medaeng dan LP Madiun. Sebab, dua tempat tersebut hunian bagi tersangka atau penjahat kasus narkoba.
Agar tidak ada lagi sipir nakal, ujar Sihabudin, Kemenkum dan HAM bertindak lebih tegas lagi. Selain dijatuhi sanksi administratif, sipir nakal yang ikut membantu mengedarkan narkoba juga diproses hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar