Pengerjaan pintu masuk jalan arteri Porong di sisi Desa Kalitengah, Tanggulangin, masih menyisakan 11 persen.
Rencana eksekusi lahan yang akan
dilakukan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada 10
bidang tanah milik H Yasin, Iskandar, dan Sodiq, urung dilakukan.
Karena, tiga pemilik tanah yang tersisa
itu akhirnya rela melepaskan tanahnya untuk pengerjaan tanggul. Terlebih
lagi, BPLS juga telah mengantongi surat keputusan dari Bupati Sidoarjo,
Saiful Ilah, terkait masalah pembangunan fisik arteri Porong.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPLS,
Akhmad Purwanto mengatakan, ganjalan masalah pembebasan lahan untuk
penyelesaian pembangunan pintu masuk arteri Porong kini sudah tidak ada
lagi.
Pengerjaan jalan arteri yang menyisakan
1,1 kilometer dari panjang 7,2 kilometer saat ini sudah memasuki tahap
akhir. “Pembangunan tinggal menyisakan 11 persen, dan saat ini masih
dalam pengerjaan.
Target selesai pada Desember 2012 nanti,” jelasnya, kemarin (18/10).
Dia mengungkapkan, dari 11 persen yang
saat sedang digarap terdiri dari pembangunan fly over Tanggulangin yang
masih menyisakan enam bentang sepanjang 190 meter.
Beberapa pengerjaan timbunan hingga
pengerasan beton juga sedang dilakukan untuk mengejar target
penyelesaian pada akhir tahun. “Desember nanti semua harus rampung.
Sehingga, Januari sudah bisa dipakai,” ucapnya.
Dari pantauan Radar Sidoarjo, fly over mulai Desa Kalisampurno memang sedang dipasang menyambung Desa Kalitengah.
Sejumlah pekerja juga terus melakukan pengerasan jalan mulai pintu masuk arteri hingga ke Kalisampurno.
Terkait masalah ganti rugi untuk warga
pemilik lahan, dananya telah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN)
Sidoarjo sebagai proses konsinyasi.
Pengerjaan pintu masuk arteri di sisi
Tanggulangin ini juga telah dikuatkan dengan surat keputusan bupati
untuk melanjutkan pengerjaan fisik arteri.
“Kita telah melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar