Surabaya dan empat daerah lain, yakni Gresik, Sidoarjo, Kabupaten
Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan terancam menggunakan UMK lama alias
UMK 2012. Pasalnya hingga saat ini lima daerah tersebut belum
menyepakati besaran UMK 2013, sehingga bupati/wali kota tak kunjung
menyampaikan usulan UMK baru ke Provinsi.
Padahal, batas akhir penyampaian usulan UMK 2013 kepada Gubernur hanya tinggal sehari, yakni sampai 25 Oktober 2012.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Hary Soegiri mengatakan, jika sampai dead line waktu Kamis besok, lima daerah tersebut belum juga menyampaikan usulan UMK 2013, maka Pemprov akan memberikan surat peringatan ketiga. Setelah sebelumnya surat peringatan pertama dan kedua sudah dilayangkan.
"Kalau tetap tak diindahkan, maka konsekwensinya UMK di lima daerah itu, termasuk Surabaya terancam menggunakan UMK lama (2012)," tegas Hary yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, kepada Surya, Rabu (24/10/2012), usai rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi, di Kantor Gubernur.
UMK Surabaya saat ini sebesar Rp 1,257 juta atau sama dengan UMK Gresik. Jika menggunakan UMK lama, maka dipastikan ratusan ribu buruh dan pekerja di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan akan sangat dirugikan.
Padahal, batas akhir penyampaian usulan UMK 2013 kepada Gubernur hanya tinggal sehari, yakni sampai 25 Oktober 2012.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Hary Soegiri mengatakan, jika sampai dead line waktu Kamis besok, lima daerah tersebut belum juga menyampaikan usulan UMK 2013, maka Pemprov akan memberikan surat peringatan ketiga. Setelah sebelumnya surat peringatan pertama dan kedua sudah dilayangkan.
"Kalau tetap tak diindahkan, maka konsekwensinya UMK di lima daerah itu, termasuk Surabaya terancam menggunakan UMK lama (2012)," tegas Hary yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, kepada Surya, Rabu (24/10/2012), usai rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi, di Kantor Gubernur.
UMK Surabaya saat ini sebesar Rp 1,257 juta atau sama dengan UMK Gresik. Jika menggunakan UMK lama, maka dipastikan ratusan ribu buruh dan pekerja di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan akan sangat dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar