BAYU Kuncoro alias Boneng (20), tinggal di
RT 4 RW I Desa Bendo Tertek, Kecamatan Prambon,
diringkus di rumahnya oleh petugas Polsek
Balongbendo. Bayu Kuncoro menjadi tersangka
karena dituduh menjadi pengedar pil LL.
Penangkapan Bayu, berawal
dari kejelian polisi.
Bertempat di sebuah kafe
di kawasan Sirapan, Balongbendo,
polisi melihat
dua pemuda sebagai pengunjung
kafe yang mencurigakan.
Belum sempat
masuk, dua pemuda ini
langsung dicegat.
“Kami lakukan penggeladahan,
ternyata satu
di antaranya kami dapati
membawa 10 butir pil LL,”
kata Kapolsek Balongbendo
Kompol Slamet Sugiarto.
Kedua pemuda itu akhirnya diperiksa di
Mapolsek Balongbendo untuk. Hasil pemeriksaan
diketahui jika barang tersebut diperoleh dari
tersangka Bayu, seharga Rp 10 ribu. “Pil itu
dibawa ke kafe hendak dikonsumsi bersama oleh
kedua saksi,” katanya.
Atas keterangan saksi tersebut, polisi menangkap
Bayu di rumahnya. “Dari tersangka Bayu
tidak kami dapati uang hasil penjualan karena
sudah habis, dan tidak ada sisa pil LL, hanya 10
butir pil yang kami sita dari saksi sebagai barang
bukti,” terang Slamet Sugiarto.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku
sudah berkali-kali menjual pil LL pada saksi dan
beberapa orang lainya. Menurutnya, hal tersebut
telah dilakoni selama dua bulan. “Pengakuan
tersangka mendapatkan barang dari seseorang
berinisial B di kawasan Penambangan Balongbendo.
Sekarang kami pun masih berusaha
memburu B,” imbuh mantan Kapolsek Sedati
Sidoarjo ini.
RT 4 RW I Desa Bendo Tertek, Kecamatan Prambon,
diringkus di rumahnya oleh petugas Polsek
Balongbendo. Bayu Kuncoro menjadi tersangka
karena dituduh menjadi pengedar pil LL.
Penangkapan Bayu, berawal
dari kejelian polisi.
Bertempat di sebuah kafe
di kawasan Sirapan, Balongbendo,
polisi melihat
dua pemuda sebagai pengunjung
kafe yang mencurigakan.
Belum sempat
masuk, dua pemuda ini
langsung dicegat.
“Kami lakukan penggeladahan,
ternyata satu
di antaranya kami dapati
membawa 10 butir pil LL,”
kata Kapolsek Balongbendo
Kompol Slamet Sugiarto.
Kedua pemuda itu akhirnya diperiksa di
Mapolsek Balongbendo untuk. Hasil pemeriksaan
diketahui jika barang tersebut diperoleh dari
tersangka Bayu, seharga Rp 10 ribu. “Pil itu
dibawa ke kafe hendak dikonsumsi bersama oleh
kedua saksi,” katanya.
Atas keterangan saksi tersebut, polisi menangkap
Bayu di rumahnya. “Dari tersangka Bayu
tidak kami dapati uang hasil penjualan karena
sudah habis, dan tidak ada sisa pil LL, hanya 10
butir pil yang kami sita dari saksi sebagai barang
bukti,” terang Slamet Sugiarto.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku
sudah berkali-kali menjual pil LL pada saksi dan
beberapa orang lainya. Menurutnya, hal tersebut
telah dilakoni selama dua bulan. “Pengakuan
tersangka mendapatkan barang dari seseorang
berinisial B di kawasan Penambangan Balongbendo.
Sekarang kami pun masih berusaha
memburu B,” imbuh mantan Kapolsek Sedati
Sidoarjo ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar