Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang
menyatakan menutup penuh jam operasional tempat hiburan malam baik itu
Kafe, tempat karaoke, Pijat tradisional, rumah-rumah Biliyard selama
bulan suci Ramadhan, ternyata tidak selamanya membuat pemilik usaha
diatas patuh.
Terbukti meskipun bulan Ramadhan sudah
memasuki hari kedua, beberapa panti pijat tradisional (Pitrad) yang
berlokasi di Kecamatan Gedangan tetap buka dari pagi hingga malam.
Seperti yang dilakukan Pitrad Titin Salon yang bediri di pinggir jalur utama Desa Bangah-Wage ini.
Menurut Solikhin salah satu warga desa
Bangah,salon yang mempekerjakan empat wanita berusia sekitar 35 tahunan
ini, tetap enjoy membuka Pitradnya sejak hari pertama bulan puasa.
Padahal ditempat-tempat lain, Pitrad-Pitrad sejenis sudah tutup sejak awal puasa.
“Pemilik Pitrad ini terlihat cuek meskipun bulan puasa,” terang Sholikin.
Meskipun begitu l;anjut Sholikhin, warga
tidak bisa melarang Pitrad ini untuk buka, karena tidak ada sosialisasi
tentang SE itu ke tingkat desa.
“Kita tidak bisa melarang wong pihak desa saja diam,” tuturnya.
Masih menurut Sholikin, mestinya selama
bulan Ramadhan ini, pemilik Pitrad “Titin” ini menghormati umat Islam
yang berpuasa dengan tutup total selama satu bulan.
Tapi bukanya tutup, Pitrad ‘Titin’ ini malah bebas menerima tamu meski siang hari.
“Kita harap ada tindakan tegas dari aparat desa atau kecamatan,” pintanya.
Seperti diketahui, dalam surat edaran
yang dikeluarkan Bupati Sidoarjo itu, disebutkan seluruh tempat hiburan
yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat diminta untuk tutup
selama satu bulan.
Bahkan sebagai aplikasi dari SE ini,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo Mulyawan berjanji untuk
menindak tegas jika ada pemilik hiburan mokong tetap buka.
Jika terbukti di lapangan masih ada pemilik Pitrad mokong, menandakan kegarangan Satpol PP Sidoarjo dianggap angin lalu.
0 comments:
Posting Komentar