Bak menjadi tradisi tahunan, drama tarik-ulur
penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) kembali memanas. Meski semua
daerah telah mengirimkan angka ke dewan pengupahan Jatim, tapi tiga
daerah yaitu Mojokerto, Gresik dan Pasuruan usulan tanpa tandatangan
pengusaha.
Dari data yang diperoleh Surabaya
Post, Rabu (31/12), Gresik yang Selasa (30/12) kemarin belum menyerahkan
usulan akhirnya menyerahkan angka upah sama dengan Surabaya yaitu Rp
1.567.000. Walhasil dua kota ini menjadi wilayah dengan besaran UMK
tertinggi. Sementara Magetan menjadi daerah dengan tarif buruh termurah
yaitu Rp 825.000.
”Memang akhirnya tiga daerah
yakni kabupaten Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo sudah menyerahkan
kemarin (Selasa,Red),” kata asisten III Pemprov Jawa Timur, Eddy
Purwinarto ketika dihubungi Rabu (31/10) pagi.
Dia
menjelaskan, besaran draft UMK Kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto
mengusulkan masing-masing sebesar Rp 1.560.000 dan Rp 1.408.000. ”Kalau
Gresik sama dengan Surabaya besarnya usulan UMK-nya, tapi akan kita
lihat lagi,” katanya.
Dia menambahkan, meski
seluruh UMK di 38 kabupaten/kota sudah diserahkan, dewan pengupahan
Jatim belum bisa membahasnya. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) memilih absen dari pertemuan karena mempermasalahkan mekanisme
survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di Pasuruan.
Walhasil,
sidang dewan pengupahan yang dijadwalkan 30 dan 31 oktober (hari ini)
tidak bisa dilakukan karena tidak quorum. Sekadar diketahui, dalam Tata
Tertib (Tatib) internal dewan pengupahan memang disebutkan kalau sidang
pembahasan UMK harus dihadiri oleh perwakilan masing-masing daerah
minimal 50 persen plus 1 anggota. Disamping itu, sidang juga harus
dihadiri tiga unsur dewan pengupahan yakni pemerintah, elemen buruh dan
pengusaha yang tergabung dalam Apindo. ”Memang Apindo memilih tidak
hadir sehingga dari sisi keterwakilan hanya pemerintah dan unsur serikat
buruh saja,” katanya.
Pemprov Jatim pun akan
melayangkan surat undangan kedua dan ketiga kepada Apindo. Jika tidak
memenuhi undangan tersebut, maka draft UMK akan tetap dibahas tanpa
Apindo agar bisa disahkan pada tanggal 21 November mendatang oleh
Gubernur Jatim.”Intinya gubernur harus tetap mengeluarkan Pergub
mengenai UMK pada tahun ini,” katanya lagi.
Dijelaskannya,
ada beberapa poin yang akan dibahas dalam sidang dewan pengupahan.
Diantaranya adalah besarnya UMK di yang diusulkan oleh masing-masing
daerah harus sesuai dengan beberapa kriteria yang ditetapkan diantaranya
asas kepatutan, peningkatan KHL serta kenaikan UMK yang melebihi
inflasi.”Kalau tidak sesuai ya akan dikembalikan lagi kepada
masing-masing daerah,” tegasnya.
Memang, jika
dilihat, usulan UMK Surabaya dan Gresik akan menimbulkan polemik.
Pasalnya, kedua daerah tersebut mengusulkan UMK yang sama yakni Rp 1.567
ribu. Padahal, dalam kriteria penetapan UMK sendiri wilayah lain tidak
boleh lebih tinggi dari kota Surabaya. Ketika ditanya mengenai masalah
tersebut, Eddy masih enggan menanggapinya.”Kalau itu saya tidak mau
berkomentar, yang pasti harus memenuhi unsur-unsur tersebut,” katanya
lagi.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suprihartono mengaku
kecewa dengan putusan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto nekat
mengusulkan UMK 2013 tanpa tanda-tangan dari asosiasi pengusaha
tersebut.
“Sudah tiga tahun ini, usulan UMK
Gresik tanpa kesepakatan dari pengusaha, mulai dari tahun 2011 yang
besarannya mengalahkan Surabaya, yaitu Rp 1.133.000, padahal Surabaya Rp
1.115.000. Tahun 2012, besaran UMK Gresik sama dengan Surabaya, yaitu
Rp Rp 1.257.000. Dan tahun 2013 diulangi lagi, sama dengan Surabaya.
Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur, karena tetap menyetujui
usulan meskipun tanpa kesepakatan dari kami,” terangnya, Rabu (31/10)
pagi tadi.
Padahal, aturannya usulan UMK harus
disepakati oleh serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah
yang tergabung dalan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. “Ini menunjukkan
penegakan hukum di negara kita masih lemah. Jika berkaca pada tahun
2011, Gresik terlambat menyerahkan usulan UMK sampai Gubernur membuatkan
Pergub sendiri, yaitu Pergub Jatim Nomor 95 Tahun 2010 tentang UMK
Gresik 2011. Mestinya, jika terlambat menyetorkan usulan, UMK yang lama
yang digunakan,” tandasnya.
“Sama saja
Gubernur menjilat ludahnya sendiri,” tandasnya. “Ironis lagi, ketika
kami melakukan langkah-langkah hukum, prosesnya juga tidak sebentar.
Bahkan gugatan kami terhadap UMK 2011 lalu sampai sekarang di Mahkamah
Konstitusi (MK) belum jelas hasilnya,” imbuhnya.
Sebelum
usulan UMK yang baru ini muncul, sebenarnya sudah ada kesepakatan
angka, yaitu naik 10% dari besaran UMK 2012, menjadi Rp 1.382.700.
Padahal dari hasil survei bersama di Dewan Pengupahan, kemampuan
perusahaan hanya naik 8%. “Tapi setelah usulan UMK 2013 Surabaya muncul,
semua menjadi kacau. Usulan pengusaha ditinggal, akibatnya banyak
sekali protes dari kalangan pengusaha ke saya, pagi ini saja sudah ada 5
protes,” tandasnya.
“Pemerintah mengharapkan
banyak pengusaha di Indonesia, sebab jumlah pengusaha kita cuma 0,8
persen, padahal mestinya 5 persen. Jika kebijakan pemerintah mengabaikan
pengusaha seperti ini. Mana mau orang jadi pengusaha,” cetusnya.
Lebih
lanjut dia mengungkapkan jika pihaknya, dengan Apindo Kabupaten
Pasuruan, Sidoarjo, dan Mojokerto Rabu (31/10) hari ini melakukan
pertemuan, untuk membicarakan bagaimana kelanjutan sikap. “Apakah ada
gugatan atau tidak, kita lihat hasil pertemuan kita nanti,” katanya.
Sty,sep
USULAN UMK DI JATIM 2013
KAB/KOTA USULAN
Kot Surabaya Rp 1.567.000
Kab.Gresik Rp 1.567.000
Kab.Sidoarjo Rp 1.560.000
Kab. Pasuruan Rp 1.552.650
Kab. Mojokerto Rp 1.408.459
Kab. Malang Rp 1.274.000
Kota Malang Rp 1.268.000
Kota Batu Rp 1.206.000
Jombang Rp 1.090.000
Kota Kediri Rp 1.075.000
Kota Pasuruan Rp 1.050.000
Jember Rp 1.040.000
Tuban Rp 1.040.000
Banyuwangi Rp 1.035.000
Kab. Kediri Rp 1.030.000
Lamongan Rp 1.025.000
Kab. Probolinggo Rp 1.013.500
Kota Probolinggo Rp 1.010.000
Bojonegoro Rp 980.000
Kota Mojokerto Rp 940.000
Bangkalan Rp 937.000
Lumajang Rp 931.000
Situbondo Rp 930.000
Pamekasan Rp 930.000
Tulungagung Rp 920.000
Bondowoso Rp 900.000
Sampang Rp 900.000
Kota Madiun Rp 900.000
Kab. Blitar Rp 900.000
Kab. Madiun Rp 896.700
Nganjuk Rp 890.000
Kota Blitar Rp 880.000
Sumenep Rp 875.000
Ponorogo Rp 875.000
Ngawi Rp 850.000
Pacitan Rp 845.000
Trenggalek Rp 840.000
Magetan Rp 825.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar