Disaat Partai PDIP Sidoarjo menggelar aksi demo menuntut rencana
kenaikan harga BBM dibatalkan, Polres Sidoarjo berhasil menangkap
penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh 3 pabrik yaitu PT.
Tohtindo Multi Craft , PT Praba Wiradewata dan PT Sarana Electrika.
Selasa (27\03\2012).
Terungkapnya kasus penimbunan BBM jenis solar itu bermula, ketika
polisi curiga dengan pembelian BBM di beberapa SPBU dengan jumlah besar.
Padahal, pemerintah sudah menetapkan adanya BBM untuk industri dan tidak boleh membeli BBM bersubsidi.
Setelah diselidiki, ternyata polisi menemukan titik terang adanya penimbunan BBM yang dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut.
Truk trailer Nopol S 822 US milik PT
Tohitindo Multi Craft yang disopiri Sucipto dan Akhmunudin, membeli BBM
di SPBU kawasan Taman, membeli sebanyak 50 litar dan 149 liter.
Setelah sampai di perusahaan, BBM jenis solar itu kemudian disedot
dan dimasukkan ke dalam drum dan jirigen oleh Supri, karyawan perusahaan
.
Selanjutnya BBM itu digunakan untuk
bahan bakar mesin forklip di perusahaan yang bergerak di bidang packing
dan produksi flooring tersebut.
Sucipto mengaku disuruh oleh Edy Suhartono selaku Purchasing Manager PT Tohitindo yang kini juga ditetapkan tersangka.
“Diduga, penimbunam BBM itu dilakukan sejak Tahun 2010 lalu,” ujar Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki.
Sesuai pengakuan pelaku, perusahaan itu membeli solar ke SPBU dalam seminggu antara 4 sampai 5 kali.
Itupun dilakukan sejak tiga tahun lalu dan baru terungkap kali ini.
Polisi yang akhir-akhir ini inten mengawasi aksi penimbunan BBM
menjelang kenaikan harga BBM, juga berhasil menangkap Suparwi dan
Suyanto, sopir forklip milik PT Praba Wira Dewata.
Suparwi membawa forklip berkapasitas 2,5 ton ke SPBU di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo.
Forklip itu kemudian diisi premium oleh Suparwi yang mengaku disuruh
oleh Vincensius Loso selaku kepala gudang. Dia diberi uang Rp 200 ribu
untuk membeli bensin, padahal premium yang dibeli bukan untuk industri
melainkan BBM bersubsidi.
Bukan hanya itu, selama ini perusahaan tersebut juga membeli bensin dengan menggunakan jirigen untuk keperluan forklip.
“Kalau membeli bensin langsung menggunakan forklip ke SPBU, menurut keterangan tersangka baru sekali,” tambahnya.
Tindakan yang sama juga dilakukan oleh PT Sinar Sarana Electrica.
Perusahaan itu langsung membeli BBM jenis solar ke SPBU di Jalan Raya
Pilang langsung membawa forklip yang disopiri Iwan Budi Utomo.
Dia mengaku kalau pembelian solar itu diketahui oleh Paulus selaku
kepala personalia. Perbuatan seperti ini dilakukan berulangkali, bahkan
diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.
Selain mengamankan sebanyak tujuh orang, Polres Sidoarjo juga berhasil mengamankan BBM sebanyak 3 ton jenis solar dan premium.
Selain itu, polisi juga menyita 29 drum berisi solar, satu buah selang untuk menyedot BBM.
Polisi juga menyita dua unit truk traiker Nopol S 8222 US dan S 8226
US dari PT Tohitindo. Sedangkan dari PT Praba Wira Dewata, polisi
menyita 1 unit Forklif kapasitas 2,5 ton serta nota pembelian bensin.
Sedangkan dari PT Sinar Sarana Elektrica, polisi berhasil menyita 1
unit forklif dan nota pembelian bensin. “Kita masih menyelidiki kasus
ini, ada kemungkinan melibatkan orang dalam perusahaan,”ucapnya
Polisi juga akan menjerat dengan tindak pidana penyalahgunaan
pengangkutan dan atau perniagaan bahan bakar minyak jenis solar yang
disubsidi pemerintah.
“Dalam pasal 53 atau UU No 22 Tahun 2001
tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun
dan denda paling banyak 60 miliar”tutupnya.
0 comments:
Posting Komentar