Tiga
kawanan pelaku dengan modus berpura-pura menjadi korban pembajakan
kontainer berisi kopi, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo.
“Ketiganya akan dijerat dengan pasal 374 subs 372 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 5 tahun. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,”
pungkas dia (Had/Bud)
Kasus
ini berawal saat Muslikan (58) asal Tuban sopir PT Kuda Mas yang
membawa satu kontainer kopi berisi 3039 dus dengan tujuan Cirebon 21
Pebruari 2012. Namun baru sampai di Jalan Raya Ketegan, Kecamatan Taman,
truk bernopol B 9818 D dirampok oleh lima orang dengan menggunakan
Avanza.
Muslikan seolah-olah dibuang di dekat tol Manyar, Gresik dengan kondisi mulutnya dilakban, kaki dan tangannya diikat. Muslikan kemudian lapor ke Polsek Manyar Gresik usai ditolong pengguna jalan.
Muslikan seolah-olah dibuang di dekat tol Manyar, Gresik dengan kondisi mulutnya dilakban, kaki dan tangannya diikat. Muslikan kemudian lapor ke Polsek Manyar Gresik usai ditolong pengguna jalan.
Muslikan mengaku perampokan itu tejadi di kawasan Taman, kemudian disarankan melapor ke Polres Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya begitu ada laporan tersebut langsung kami selidiki”ujarnya Senin(26/3/2012)
Setelah
dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya kejanggalan dalam
kasus ini. Ternyata benar, dari keterangan Muslikan dan olah TKP,
akhirnya ditemukan titik terang jika perampokan itu hanya rekayasa
belaka.
"Muslikan sudah berkomplot dengan Agus Iswanto 28, warga Jatikalang, Prambon, Sidoarjo, Parman 35, warga Pangkemiri, Tulangan serta beberapa tersangka lainnya.Muslikan sengaja dilakban dan diikat kemudian diturunkan di tol Manyar, Gresik sehingga terkesan perampokan," kata Sinjaya
"Muslikan sudah berkomplot dengan Agus Iswanto 28, warga Jatikalang, Prambon, Sidoarjo, Parman 35, warga Pangkemiri, Tulangan serta beberapa tersangka lainnya.Muslikan sengaja dilakban dan diikat kemudian diturunkan di tol Manyar, Gresik sehingga terkesan perampokan," kata Sinjaya
Muslikan
mengakui semuanya, dan menunjukkan keberadaan temannya. Kopi seharga
Rp 360 juta itu akan dijual ke pembeli di kawasan Mojokerto melalui dua
orang perantara yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka
keburu tertangkap polisi.
0 comments:
Posting Komentar