DPRD Sidoarjo berencana membuat perda perlindungan pekerja outsourching.
Perencanaan dilakukan karena masalah outsourching dinilai sangat
krusial. Saat ini, pembahasannya sudah ditangani Tim Pansus Lima DPRD
Kabupaten Kabupaten Sidoarjo.
Karena rentannya akan terjadi penindasan terhadap kaum buruh, Perda outsourching ini dinilai penting untuk melindungi buruh dan juga untuk kesejahteraan buruh yang melalui penyalur itu. "Perda yang mengatur terkait perlindungan buruh outsourching, tingkat kesejahteraan dan perlindungan haknya harus diadakan. Dan kini perdanya masih dibahas tim pansus lima," ucap anggota Komisi D DPRD Kabuapaten Sidoarjo, Drs Hadi Subianto, Selasa (27/3/2012).
Disebutkan, ada beberapa poin yang di perjuangkan dalam perda terkait perlindungan dan kesejahteraan buruh tersebut. Di antaranya setiap buruh outsorcing harus diikutkan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (Jamsostek) dan perda tersebut akan menindak lanjuti masalah kontrak buruh dan perusahaan outsourching.
Politisi Golkar itu menambahkan, buruh yang sudah dikontrak selama tiga kali, diangkat menjadi karyawan tetap oleh penyalur jasa kerja maupun perusahaan pemberi pekerjaan. "Perusahaan penyalur jasa pekerja harus jelas legalitasnya dan mempunyai kantor di Kabupaten Sidoarjo,” paparnya
Hadi juga menilai, aparat Dinsosnaker Kabupaten Sididoarjo selama ini masih kurang maksimal dalam penegasan maupun penindakan untuk mengatasi permasalahan pengaduan buru outsourching. Untuk itu, Dewan akan terus berusaha memperjuangkan hak-hak buruh yang diabaikan.
Karena rentannya akan terjadi penindasan terhadap kaum buruh, Perda outsourching ini dinilai penting untuk melindungi buruh dan juga untuk kesejahteraan buruh yang melalui penyalur itu. "Perda yang mengatur terkait perlindungan buruh outsourching, tingkat kesejahteraan dan perlindungan haknya harus diadakan. Dan kini perdanya masih dibahas tim pansus lima," ucap anggota Komisi D DPRD Kabuapaten Sidoarjo, Drs Hadi Subianto, Selasa (27/3/2012).
Disebutkan, ada beberapa poin yang di perjuangkan dalam perda terkait perlindungan dan kesejahteraan buruh tersebut. Di antaranya setiap buruh outsorcing harus diikutkan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (Jamsostek) dan perda tersebut akan menindak lanjuti masalah kontrak buruh dan perusahaan outsourching.
Politisi Golkar itu menambahkan, buruh yang sudah dikontrak selama tiga kali, diangkat menjadi karyawan tetap oleh penyalur jasa kerja maupun perusahaan pemberi pekerjaan. "Perusahaan penyalur jasa pekerja harus jelas legalitasnya dan mempunyai kantor di Kabupaten Sidoarjo,” paparnya
Hadi juga menilai, aparat Dinsosnaker Kabupaten Sididoarjo selama ini masih kurang maksimal dalam penegasan maupun penindakan untuk mengatasi permasalahan pengaduan buru outsourching. Untuk itu, Dewan akan terus berusaha memperjuangkan hak-hak buruh yang diabaikan.
0 comments:
Posting Komentar