MESKIPUN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
memerintahkan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) membayar ganti rugi kepada
korban lumpur Lapindo paling lambat Juni 2012, MLJ menyatakan baru mampu
melakukan hal itu Desember mendatang.
Vice President MLJ Andi Darussalam Tabusala menegaskan itu saat pertemuan antara Pansus Lumpur DPRD Kabupaten Sidoarjo dan PT MLJ di Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin. Dalam pertemuan itu perwakilan warga menuntut ganti rugi tetap dilunasi Juni mendatang.
Terkait dengan desakan warga, Andi mengaku masih mencari cara agar percepatan pembayaran ganti rugi bisa dilakukan. Andi pun meminta waktu kepada warga hingga 27 April mendatang untuk mengonsolidasikan hal itu dengan keluarga Bakrie.
"Kalau ditanya apa yang akan kami lakukan setelah permohonan pinjaman ke Bank Jatim ditolak, kami jawab segera melakukan konsolidasi dan kajian-kajian," kata Andi. Konsolidasi dilakukan untuk menghitung berapa cash flow yang saat ini dimiliki guna melakukan percepatan pembayaran itu.
Andi juga sempat mengutarakan niat MLJ menjual salah satu aset perusahaan milik Bakrie. Hanya saja alternatif itu tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat.
Sunarto, salah seorang perwakilan warga dalam pertemuan itu, mengatakan apabila MLJ kesulitan cash flow, seharusnya pemerintah turun tangan membantu mencarikan pinjaman.
Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus menyatakan rapat dengar pendapat pansus lumpur dengan PT MLJ mencapai kesepakatan untuk menunggu kabar dari konsolidasi PT MLJ pada 27 April mendatang. Namun, warga menyatakan tetap bersiap ke Jakarta apabila hasil konsolidasi itu tidak menguntungkan mereka.
Di sisi lain, korban lumpur Lapindo yang berunjuk rasa, hingga hari ketujuh kemarin, terus bertahan di atas tanggul titik 25. Mereka mendesak pelunasan ganti rugi dilakukan segera.
Vice President MLJ Andi Darussalam Tabusala menegaskan itu saat pertemuan antara Pansus Lumpur DPRD Kabupaten Sidoarjo dan PT MLJ di Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin. Dalam pertemuan itu perwakilan warga menuntut ganti rugi tetap dilunasi Juni mendatang.
Terkait dengan desakan warga, Andi mengaku masih mencari cara agar percepatan pembayaran ganti rugi bisa dilakukan. Andi pun meminta waktu kepada warga hingga 27 April mendatang untuk mengonsolidasikan hal itu dengan keluarga Bakrie.
"Kalau ditanya apa yang akan kami lakukan setelah permohonan pinjaman ke Bank Jatim ditolak, kami jawab segera melakukan konsolidasi dan kajian-kajian," kata Andi. Konsolidasi dilakukan untuk menghitung berapa cash flow yang saat ini dimiliki guna melakukan percepatan pembayaran itu.
Andi juga sempat mengutarakan niat MLJ menjual salah satu aset perusahaan milik Bakrie. Hanya saja alternatif itu tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat.
Sunarto, salah seorang perwakilan warga dalam pertemuan itu, mengatakan apabila MLJ kesulitan cash flow, seharusnya pemerintah turun tangan membantu mencarikan pinjaman.
Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus menyatakan rapat dengar pendapat pansus lumpur dengan PT MLJ mencapai kesepakatan untuk menunggu kabar dari konsolidasi PT MLJ pada 27 April mendatang. Namun, warga menyatakan tetap bersiap ke Jakarta apabila hasil konsolidasi itu tidak menguntungkan mereka.
Di sisi lain, korban lumpur Lapindo yang berunjuk rasa, hingga hari ketujuh kemarin, terus bertahan di atas tanggul titik 25. Mereka mendesak pelunasan ganti rugi dilakukan segera.
0 comments:
Posting Komentar