Terkait Ganti Rugi Korban Lumpur
SIDOARJO—Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo berencana
memanggil manajemen Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya.
Langkah itu bertujuan, mengetahui
perkembangan pembayaran ganti rugi kepada ribuan korban lumpur yang
hingga kini belum tuntas. Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Emir
Firdaus mengatakan, pe- manggilan tersebut terkait pembayaran ganti rugi
yang belum tuntas, khususnya warga yang masuk peta terdampak.
Padahal, ganti rugi warga di luar peta
terdampak, tak lama lagi bakal segera dibayar pemerintah.“Dengan skema
itu, kemungkinan besar, ganti rugi warga terdampak justru akan dibayar
belakangan.
Sebab, sampai saat ini, Lapindo belum
punya dana segar. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
menyatakan bahwa pelunasan diprioritaskan bagi warga di dalam peta
terdampak,” ujar Emir Firdaus yang juga anggota Komisi C DPRD Sidoarjo,
kemarin (3/4).
Persoalan pembayaran ganti rugi itu,
menurut Emir, harus segera mendapatkan solusi. Sebab, jika tak segera
selesai, dikhawatirkan korban lumpur gelombang pertama ini kembali
melakukan unjuk rasa ekstrem.
Seperti pemblokiran Jalan Raya Porong
atau rel kereta api yang merugikan masyarakat luas. “Kami berusaha
mengantisipasi agar aksi-aksi seperti itu tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Dengan dilakukan hearing, Pansus Lumpur
ingin tahu kesulitan dan langkah-langkah apa yang sudah diambil Lapindo
dan Minarak untuk pelunasan ganti rugi. Apalagi, pihak Lapindo berencana
mengajukan kredit sebesar Rp 600 miliar ke Bank Jatim.
“Kalau informasi itu benar, kami
meminta, Gubernur Jatim Soekarwo agar memberikan persetujuan. Bahkan,
kalau perlu, kreditnya jangan hanya Rp 600 miliar, tapi Rp 1,1 triliun.
Ini sesuai kekurangan yang harus dibayar
Lapindo kepada korban lumpur,” tegas Emir. Sebenarnya, komitmen untuk
menuntaskan persoalan ganti rugi itu sudah berkali-kali disampaikan
Aburizal Bakrie, salah satu pemilik Lapindo Brantas.
Saat berkunjung ke Sidoarjo, belum lama
ini, ia bahkan menjamin, pembayaran korban lumpur akan diselesaikan pada
tahun 2012 ini. “Kami melakukan pembayaran karena amanah dari ibunda
saya,” ujar Aburizal waktu itu.
0 comments:
Posting Komentar