Setelah sempat akan diserahkan Badan
Musyawarah (Bamus) untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung
jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2011, akhirnya pada keputusan rapat Bamus
terakhir, pembahasan LKPJ diserahkan ke masing-masing komisi DPRD
Sidoarjo.
Penyerahan pembahasan LKPJ ke
masing-masing komisi ini menurut ketua komisi A DPRD Sidoarjo Mundzir
Dwi Ilmiawan, sesaui dengan ketentuan pasal 23 Peraturan Pemerintah No 3
tahun 2007 ayat 2 yang menyebutkan LKPJ dibahas oleh DPRD secara
internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Dalam rapat Bamus memang sempat ada
tarik ulur antara LKPJ harus dibahas melalui Pansus dengan LKJP harus
dibahas melalui Bamus. Namun setelah melihat beberapa aturan yang
ada,kita ambil jalan tengah dengan menegaskan pembahasan LKPJ diserahkan
ke masing-masing komisi,” tegas Mundzir.
Dipilihnya masing-masing komisi dalam pembahasan LKPJ ini, juga mempermudah dalam melakukan kajian LKPJ tersebut.
Pasalnya, komisi memiliki hak untuk
memanggil SKPD terkait, jika memang diperlukan untuk klarifikasi salah
satu item pada LKPJ itu.
“Kalau Bamus memang tidak memiliki
kewenangan untuk memanggil SKPD. Sedangkan komisi memiliki hak untuk
memanggil SKPD,” ujar Mundzir lagi.
Sebelumnya Tidak dibentuknya panitia
khusus dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati
tahun 2011, ternyata dianggap bukan persoalan oleh mayoritas anggota
Badan Musyawarah.
Seperti yang diungkapkan Edi Susanto anggota Banmus dari Partai Gerindra, yang menyatakan LKPJ bupati tidak harus dipansuskan.
“LKPJ tidak harus dipansuskan, karena
memang tidak ada aturan yang spesifik menyebutkan bahwa LKPJ harus di
Pansuskan,” terang Edi Susanto.
Edi menegaskan, dalam pembahasan LKPJ
nanti, Bamus dipastikan bekerja transparan dan tidak ada yang akan
ditutup tutupi jika memang ada poin LKPJ yang dianggap menyimpang.
Bahkan jika perlu, Bamus siap menerima masukan dari siapapun jika memang ada point dari LKPJ itu yang dianggap menyimpang.
0 comments:
Posting Komentar