Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Senin, 09 April 2012

Pembahasan LKPJ Akhirnya Diserahkan Komisi

Setelah sempat akan diserahkan Badan Musyawarah (Bamus) untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2011, akhirnya pada keputusan rapat Bamus terakhir, pembahasan LKPJ diserahkan ke masing-masing komisi DPRD Sidoarjo.

Mundzir Dwi Ilmiawan

Penyerahan pembahasan LKPJ ke masing-masing komisi ini menurut ketua komisi A DPRD Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan, sesaui dengan ketentuan pasal  23 Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2007 ayat 2 yang menyebutkan LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Dalam rapat Bamus memang sempat ada tarik ulur antara LKPJ harus dibahas melalui Pansus dengan LKJP harus dibahas melalui Bamus. Namun setelah melihat beberapa aturan yang ada,kita ambil jalan tengah dengan menegaskan pembahasan LKPJ diserahkan ke masing-masing komisi,” tegas Mundzir.
Dipilihnya masing-masing komisi dalam pembahasan LKPJ ini, juga mempermudah dalam melakukan kajian LKPJ tersebut.
Pasalnya, komisi memiliki hak untuk memanggil SKPD terkait, jika memang diperlukan untuk klarifikasi salah satu item pada LKPJ itu.
“Kalau Bamus memang tidak memiliki kewenangan untuk memanggil SKPD. Sedangkan komisi memiliki hak untuk memanggil SKPD,” ujar Mundzir lagi.
Sebelumnya Tidak dibentuknya panitia khusus dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati tahun 2011, ternyata dianggap bukan persoalan oleh mayoritas anggota Badan Musyawarah.
Seperti yang diungkapkan Edi Susanto anggota Banmus dari Partai Gerindra, yang menyatakan LKPJ bupati tidak harus dipansuskan.
“LKPJ tidak harus dipansuskan, karena memang tidak ada aturan yang spesifik menyebutkan bahwa LKPJ harus di Pansuskan,” terang Edi Susanto.
Edi menegaskan, dalam pembahasan LKPJ nanti, Bamus dipastikan bekerja transparan dan tidak ada yang akan ditutup tutupi jika memang ada poin LKPJ yang dianggap menyimpang.
Bahkan jika perlu, Bamus siap menerima masukan dari siapapun jika memang ada point dari LKPJ itu yang dianggap menyimpang.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.