Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyosialisasikan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi kepada unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk meningkatkan pembangunan di kabupaten setempat.
Wakil Bupati Sidoarjo MG Hadi Sutjipto, Rabu mengatakan, sosialisasi ini sebagai tanggung jawab pemerintah terkait tentang pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan penyedia jasa, dan pengguna jasa konstruksi.
"Sosialisasi ini perlu dilakukan karena sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang perubahan atas PP Nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi," tuturnya.
Ia mengemukakan, saat ini bidang jasa konstruksi masih dihadapkan beberapa kendala baik seputar lemahnya penguasaan teknologi, akses modal, pelaksanaan pekerjaan yang sering telat, dan adanya sengketa antara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi.
"Selain itu, kualitas konstruksi yang dibangun penyedia jasa belum secara keseluruhan sesuai standar yang diinginkan, sehingga kualitas pekerja perlu lebih ditingkatkan supaya hasilnya lebih baik dan sesuai harapan," paparnya.
Menurut dia, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada para narasumber dapat mencarikan solusi tentang permasalahan jasa konstruksi, baik antara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi di Kabupaten Sidoarjo ini
Sementara itu, Ketua panitia sosialisasi Muslik Yasin, mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia jasa.
"Kesamaan persepsi diperlukan untuk menyikapi perubahan-perubahan kebijakan di samping menyikapi isu-isu pokok terkait penataan kebijakan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pelaku jasa konstriksi," ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini diikuti 200 peserta yang terdiri dari unsur SKPD jasa dan rekanan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
0 comments:
Posting Komentar