Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Senin, 30 April 2012

Penuhi Ruang Terbuka Hijau

Ditarget Terpenuhi dengan Perda Fasum-Fasos
SIDOARJO – Salah satu evaluasi terhadap kinerja Pemkab Sidoarjo selama 2011 meng arah pada realisasi ruang terbuka hijau (RTH). Hingga 2011, target RTH seluas 12,60 hektare belum dipenuhi.
JADI JUJUKAN: Remaja Kota Delta memanfaatkan taman kota di Lingkar Barat untuk berfoto-foto.
Target itu masih merupakan tantangan berat bagi Sidoarjo di tengah pengembangan wilayah Kota Delta sebagai penyangga Kota Surabaya. Ketua Komisi C (pembangunan dan lingkungan) DPRD Sidoarjo Nur Achmad Syaifudin mengatakan, target RTH 12,60 hektare merupakan tugas berat pemkab.
Sebab, Sidoarjo merupakan wilayah penopang ibu kota Jawa Timur, yaitu Surabaya. Sidoarjo kini dijadikan wilayah pengembangan. Dia meminta pemkab serius mencapai target RTH tersebut.
Termasuk, menjalankan rencana tata ruang wilayah (RTRW) menurut peruntukannya. Nur Achmad menyebut, salah satu penghambat realisasi RTH ialah banyaknya penjualan sawah dan tambak kepada pengembang. Sering warga tergiur harga tinggi yang ditawarkan pengembang daripada mengelola tambak atau sawah mereka.
”Dengan jumlah panen yang menurun, warga memilih menjual dan menyimpan uangnya dalam bentuk deposito,” ujarnya. Padahal, secara tidak langsung, sedikit demi sedikit itu mengurangi RTH di Sidoarjo. Dalam hal ini, tambah legislator PKB tersebut, dinas perizinan harus jeli.
”Dalam memberi izin pengembang, harus lihat lokasi proyeknya, masuk wilayah kuning atau hijau,” katanya. Jika memang masuk wilayah hijau, pengembangan proyek tidak boleh diizinkan. Saat ini DPRD menggodok raperda tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) perumahan.
Dia berharap agar raperda tersebut bisa mengendalikan perkembangan perumahan di Sidoarjo terhadap RTH. Raperda itu bakal mewajibkan 40 persen wilayah perumahan digunakan sebagai fasum-fasos, termasuk RTH. Sisanya digunakan sebagai lokasi proyek perumahan.
Semua perumahan diharapkan memenuhi pembagian tersebut. Konsekuensinya, bila pembagian itu tidak dilakukan, pengembang tidak bisa melakukan penyertifikatan. Sebelum mengajukan izin, pengembang harus menunjukkan site plan. Dalam site plan harus sudah dibagi wilayah proyek 60 persen dan 40 persen untuk fasum-fasos.
”Bila sudah terpenuhi, baru bisa diajukan ke kantor pertanahan,” terangnya. Di kantor pertanahan akan diproses sertifikatnya.
”Yang bisa keluar sertifikat hanya 60 persen wilayah,” terangnya. Sisa lahan 40 persen tidak akan dikeluarkan dalam bentuk sertifikat hak milik. Dengan demikian, aturan penetapan RTH di wilayah pengembangan perumahan akan terpenuhi.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.