Ditarget Terpenuhi dengan Perda Fasum-Fasos
SIDOARJO – Salah satu
evaluasi terhadap kinerja Pemkab Sidoarjo selama 2011 meng arah pada
realisasi ruang terbuka hijau (RTH). Hingga 2011, target RTH seluas
12,60 hektare belum dipenuhi.
Target itu masih merupakan tantangan
berat bagi Sidoarjo di tengah pengembangan wilayah Kota Delta sebagai
penyangga Kota Surabaya. Ketua Komisi C (pembangunan dan lingkungan)
DPRD Sidoarjo Nur Achmad Syaifudin mengatakan, target RTH 12,60 hektare
merupakan tugas berat pemkab.
Sebab, Sidoarjo merupakan wilayah
penopang ibu kota Jawa Timur, yaitu Surabaya. Sidoarjo kini dijadikan
wilayah pengembangan. Dia meminta pemkab serius mencapai target RTH
tersebut.
Termasuk, menjalankan rencana tata ruang
wilayah (RTRW) menurut peruntukannya. Nur Achmad menyebut, salah satu
penghambat realisasi RTH ialah banyaknya penjualan sawah dan tambak
kepada pengembang. Sering warga tergiur harga tinggi yang ditawarkan
pengembang daripada mengelola tambak atau sawah mereka.
”Dengan jumlah panen yang menurun, warga
memilih menjual dan menyimpan uangnya dalam bentuk deposito,” ujarnya.
Padahal, secara tidak langsung, sedikit demi sedikit itu mengurangi RTH
di Sidoarjo. Dalam hal ini, tambah legislator PKB tersebut, dinas
perizinan harus jeli.
”Dalam memberi izin pengembang, harus
lihat lokasi proyeknya, masuk wilayah kuning atau hijau,” katanya. Jika
memang masuk wilayah hijau, pengembangan proyek tidak boleh diizinkan.
Saat ini DPRD menggodok raperda tentang fasilitas umum dan fasilitas
sosial (fasum dan fasos) perumahan.
Dia berharap agar raperda tersebut bisa
mengendalikan perkembangan perumahan di Sidoarjo terhadap RTH. Raperda
itu bakal mewajibkan 40 persen wilayah perumahan digunakan sebagai
fasum-fasos, termasuk RTH. Sisanya digunakan sebagai lokasi proyek
perumahan.
Semua perumahan diharapkan memenuhi
pembagian tersebut. Konsekuensinya, bila pembagian itu tidak dilakukan,
pengembang tidak bisa melakukan penyertifikatan. Sebelum mengajukan
izin, pengembang harus menunjukkan site plan. Dalam site plan harus
sudah dibagi wilayah proyek 60 persen dan 40 persen untuk fasum-fasos.
”Bila sudah terpenuhi, baru bisa diajukan ke kantor pertanahan,” terangnya. Di kantor pertanahan akan diproses sertifikatnya.
”Yang bisa keluar sertifikat hanya 60
persen wilayah,” terangnya. Sisa lahan 40 persen tidak akan dikeluarkan
dalam bentuk sertifikat hak milik. Dengan demikian, aturan penetapan RTH
di wilayah pengembangan perumahan akan terpenuhi.
0 comments:
Posting Komentar