Tiga tempat penjualan minuman
keras jenis arak, diobrak petugas Polsek
Waru. Puluhan botol air mineral besar dan
tanggung diamankan sebagai barang bukti.
Obrakan tersebut dilakukan di sebuah
warung kopi di kompleks Ramayana Bungurasih.
Di sini, polisi mengamankan 17 botol besar
arak dan sembilan botol sedang. Penjualan arak
tersebut dilakukan Jefry Widya Putra (22),
warga Desa Kanigoro, Kartoharjo, Madiun.
Di warung kopi Kepuhkiriman, polisi juga
menyita arak sebanyak 22 botol besar dan
dua botol sedang.
Erwin (36), warga Jl Bhineka RT 3
RW 5, Desa Kepuhkiriman, Waru, adalah
pemilik usaha itu. “Di Kepuhkiriman,
kami juga mengamankan satu
dus arak isi 12 botol besar dan penjualnya
Basori,” kata Kapolsek Waru,
Kompol Harry Poerwanto, kemarin.
Operasi miras itu untuk mengantisipasi
maraknya kejahatan yang kerap
dimulai dari pesta miras. Selain di Kecamatan
Waru, operasi miras juga
diadakan kawasan Kecamatan Candi.
Wati (28), warga Desa Balongdowo,
Candi, dan Trisno (27), warga Desa
Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, diamankan
petugas Polsek Candi. Keduanya
ketahuan menjual arak tanpa izin.
Sedikitnya, 30 botol air mineral ukuran
1,5 liter berisi arak, disita petugas.
Kapolsek Candi, Andi Febrianto Ali
melalui Kanitreskrimnya, Aiptu Ali Suyono,
menjelaskan, razia miras itu
berhasil mengamankan empat penjual
miras yang tidak mengantongi izin.
“Ada empat penjual yang ditipiring
(dikenai pasal tindak pidana ringan,
red), tapi tidak tahu kenapa dua orang
penjual lainnya tidak datang,” ujarnya.
Kedua penjual arak ini mengaku
sudah lebih dari setahun menjual
minuman keras. Namun, baru kali ini,
mereka berurusan dengan aparat dan
akan dikenai pasal tindak pidana
ringan (tipiring). Wati menegaku
kaget, warungnya dirazia oleh petugas.
Sebab, selama ini, dia merasa
aman-aman saja meski usahanya kerap
dijadikan jujukan penggemar
miras.
keras jenis arak, diobrak petugas Polsek
Waru. Puluhan botol air mineral besar dan
tanggung diamankan sebagai barang bukti.
Obrakan tersebut dilakukan di sebuah
warung kopi di kompleks Ramayana Bungurasih.
Di sini, polisi mengamankan 17 botol besar
arak dan sembilan botol sedang. Penjualan arak
tersebut dilakukan Jefry Widya Putra (22),
warga Desa Kanigoro, Kartoharjo, Madiun.
Di warung kopi Kepuhkiriman, polisi juga
menyita arak sebanyak 22 botol besar dan
dua botol sedang.
Erwin (36), warga Jl Bhineka RT 3
RW 5, Desa Kepuhkiriman, Waru, adalah
pemilik usaha itu. “Di Kepuhkiriman,
kami juga mengamankan satu
dus arak isi 12 botol besar dan penjualnya
Basori,” kata Kapolsek Waru,
Kompol Harry Poerwanto, kemarin.
Operasi miras itu untuk mengantisipasi
maraknya kejahatan yang kerap
dimulai dari pesta miras. Selain di Kecamatan
Waru, operasi miras juga
diadakan kawasan Kecamatan Candi.
Wati (28), warga Desa Balongdowo,
Candi, dan Trisno (27), warga Desa
Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, diamankan
petugas Polsek Candi. Keduanya
ketahuan menjual arak tanpa izin.
Sedikitnya, 30 botol air mineral ukuran
1,5 liter berisi arak, disita petugas.
Kapolsek Candi, Andi Febrianto Ali
melalui Kanitreskrimnya, Aiptu Ali Suyono,
menjelaskan, razia miras itu
berhasil mengamankan empat penjual
miras yang tidak mengantongi izin.
“Ada empat penjual yang ditipiring
(dikenai pasal tindak pidana ringan,
red), tapi tidak tahu kenapa dua orang
penjual lainnya tidak datang,” ujarnya.
Kedua penjual arak ini mengaku
sudah lebih dari setahun menjual
minuman keras. Namun, baru kali ini,
mereka berurusan dengan aparat dan
akan dikenai pasal tindak pidana
ringan (tipiring). Wati menegaku
kaget, warungnya dirazia oleh petugas.
Sebab, selama ini, dia merasa
aman-aman saja meski usahanya kerap
dijadikan jujukan penggemar
miras.
0 comments:
Posting Komentar