Kabupaten Sidoarjo memang lolos dalam
penilaian 1, lomba Adipura tahun 2012. Tapi masih perlu ditingkatkan,
sebab peringkatnya masih nomor 9 se Jawa Timur untuk kategori kota
sedang.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sidoarjo, Erny Setyawati, belajar dari pengalaman. Untuk menyongsong penilaian
2 pada pertengahan April hingga Akhir April maka titik-titik yang dianggap masih kurang baik akan diperbaiki.
Salah satu titik yang perlu mendapat
perhatian adalah, soal penanganan sampah di pasar Larangan Sidoarjo.
Selain itu, drainase di pasar terbesar di Sidoarjo itu, juga perlu
dibenahi. Sebab apabila salurannya tersumbat sampah, maka akan
mengakibatkan banjir.
“Masalah Adipura itu kompleks,” ujar Erny, Senin (9/4) kemarin di kantornya.
Erny berpendapat, untuk meraih penghargaan Adipura itu, sebenarnya bukan
hanya tanggung jawab dari Pemerintah saja, tetapi juga dari masyarakat.
“Apa daya Pemerintah melakukan
pembersihan lingkungan, apabila masyarakatnya tidak merespon . Karena
itu masyarakat harus punya kesadaran, berperilaku yang baik, dengan
menjaga kebersihan lingkungannya . Misalnya tidak membuang sampah
sembarangan,” ujar Erny.
Pihak perusahaan juga punya tanggung
jawab terhadap keberhasilan Adipura. Bila di suatu daerah, masih banyak
ditemukan perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai, maka daerah itu
akan bisa gagal mendapat Adipura.
Maka itu, Erny mengajak perusahaan
untuk betul-betul menjalankan aturan. Dengan tidak membuang limbahnya ke
sungai. Tetapi hendaknya diolah dalam instalasi pengolah limbah (IPAL).
“Kita selalu mengawasi, bila melanggar, kita beri sanksi administrasi,
berupa teguran 1 sampai teguran ke-3,” jelas Erny.
Bila perusahaan tersebut tetap nakal, menurut Erny, biasanya akan
diikutkan dalam program pemeringkatan lingkungan hidup (proper). Limbah
yang diolah ada kategorinya. Mulai terbawah warna hitam, kemudian merah,
biru dan hijau.
Menurut Erny, bila perusahaan tetap nakal, akan berdampak tidak baik
terhadap pemasaran produknya sendiri. Bila perusahaan itu sudah tingkat
eksport, maka negara tujuan bisa menolak kiriman produk dari perusahaan
yang nakal tersebut.
Dalam dunia perbankan, perusahaan yang tidak
mengolah limbahnya, bisa ditolak dalam pengajuan kreditnya. Sedangkan
dalam dunia hukum, perusahaan yang nakal itu, bisa terkena sanksi sampai
hukuman denda miliran rupiah.
0 comments:
Posting Komentar