Swasta Enggan Tambah Modal
KOTA – Pembahasan rancangan
peraturan daerah (raperda) tentang
BPR Delta Artha di DPRD Sidoarjo,
berlangsung alot. Ini dipicu rencana
tambahan modal ke BPR yang
mayoritas sahamnya dimiliki Pemkab
Sidoarjo itu.
“Saham BPR itu 90 persen milik
Pemkab Sidoarjo dan 10 persen
swasta. Tahun ini, pemkab berencana
menambah modal dan pengajuan
perda sudah dibahas di
dewan,” ujar seorang narasumber
Radar Sidoarjo, kemarin.
Alotnya pembahasan raperda itu,
menurutnya, terkait komposisi bagi
hasil. Belum ada titik temu terkait
bersaran komposisi itu. Apalagi,
pemilik saham dari unsur swasta,
enggan menambahkan modal. “Saat
rapat pansus, pemilik saham dari
unsur swasta keberatan jika harus
menambah saham,” terangnya.
Padahal, menurut dewan, selama
ini, pihak swasta yang hanya punya
saham 10 persen itu, banyak
diuntungkan. Sebab, mereka tiap
tahun selalu mendapatkan laba
bersih. Informasi yang didapat
Radar Sidoarjo, dua orang swasta
yang memiliki saham itu adalah
mantan bupati Sidoarjo dan mantan
kepala cabang Bank Jatim. Sedangkan,
perubahan dari perda itu
antara lain usulan agar komisaris paling sedikit dua orang dan paling
banyak tiga orang. Saat ini, komisaris
BPR Delta Artha hanya dua
orang, yaitu satu dari pemkab dan
satu unsur swasta.
“Ada yang sedikit rancu dari
raperda itu. Meski tahu jika komisarisnya
hanya dua orang, tapi pada
Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa
rapat umum pemegang saham
dianggap sah jika sekurang-kurangnya
setengah dari pemegang saham,”
terang narasumber tadi.
Salah satu anggota pansus raperda
BPR Delta Artha, Aditya Nindyatman,
mengatakan bahwa pembahasan
raperda itu belum final.
Sejauh ini, belum diketahui kapan
pembahasannya akan rampung.
“Memang belum selesai. Raperda
itu masih dibahas di pansus,”
ujarnya. Namun, Ketua DPD
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Sidoarjo ini mengakui, pembahasan
itu alot karena terkait
rencana penambahan modal dan
belum ada putusan besaran bagi
hasil.
KOTA – Pembahasan rancangan
peraturan daerah (raperda) tentang
BPR Delta Artha di DPRD Sidoarjo,
berlangsung alot. Ini dipicu rencana
tambahan modal ke BPR yang
mayoritas sahamnya dimiliki Pemkab
Sidoarjo itu.
“Saham BPR itu 90 persen milik
Pemkab Sidoarjo dan 10 persen
swasta. Tahun ini, pemkab berencana
menambah modal dan pengajuan
perda sudah dibahas di
dewan,” ujar seorang narasumber
Radar Sidoarjo, kemarin.
Alotnya pembahasan raperda itu,
menurutnya, terkait komposisi bagi
hasil. Belum ada titik temu terkait
bersaran komposisi itu. Apalagi,
pemilik saham dari unsur swasta,
enggan menambahkan modal. “Saat
rapat pansus, pemilik saham dari
unsur swasta keberatan jika harus
menambah saham,” terangnya.
Padahal, menurut dewan, selama
ini, pihak swasta yang hanya punya
saham 10 persen itu, banyak
diuntungkan. Sebab, mereka tiap
tahun selalu mendapatkan laba
bersih. Informasi yang didapat
Radar Sidoarjo, dua orang swasta
yang memiliki saham itu adalah
mantan bupati Sidoarjo dan mantan
kepala cabang Bank Jatim. Sedangkan,
perubahan dari perda itu
antara lain usulan agar komisaris paling sedikit dua orang dan paling
banyak tiga orang. Saat ini, komisaris
BPR Delta Artha hanya dua
orang, yaitu satu dari pemkab dan
satu unsur swasta.
“Ada yang sedikit rancu dari
raperda itu. Meski tahu jika komisarisnya
hanya dua orang, tapi pada
Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa
rapat umum pemegang saham
dianggap sah jika sekurang-kurangnya
setengah dari pemegang saham,”
terang narasumber tadi.
Salah satu anggota pansus raperda
BPR Delta Artha, Aditya Nindyatman,
mengatakan bahwa pembahasan
raperda itu belum final.
Sejauh ini, belum diketahui kapan
pembahasannya akan rampung.
“Memang belum selesai. Raperda
itu masih dibahas di pansus,”
ujarnya. Namun, Ketua DPD
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Sidoarjo ini mengakui, pembahasan
itu alot karena terkait
rencana penambahan modal dan
belum ada putusan besaran bagi
hasil.
0 comments:
Posting Komentar