Sekitar 100 pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja
Indonesia berunjuk rasa di depan pabrik International Packaging
Manufacturing (IPM) di Jalan Berbek Industri II Nomor 26, Sidoarjo, Jawa
Timur, Rabu (11/4).
Aksi itu dilakukan tepat di depan pintu masuk perusahaan IPM, sehingga aktivitas keluar masuk di pabrik terhambat. Para pekerja melakukan itu sebagai protes karena manajemen pabrik pengepakan plastik tersebut dinilai bertindak semena-mena.
Manajemen pabrik di antaranya tidak membayarkan upah lembur. Selain itu, pada hari raya pekerja tetap harus bekerja, namun tidak diberi kompensasi upah lembur.
Selain itu, manajemen perusahaan milik Malaysia tersebut juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 16 pekerja dengan alasan untuk efisiensi. Para pekerja menilai alasan efisiensi mengada-ada, karena perusahaan dalam kondisi sehat. Itu terbukti dari kegiatan produksi yang terus berjalan, bahkan sering lembur.
Ironisnya, dari 16 pekerja yang terkena PHK itu sebagian adalah pengurus serikat pekerja. Pemecatan pengurus serikat pekerja itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. "Pemecatan pengurus ini adalah bukti manajemen pabrik tidak setuju adanya serikat pekerja. Seharusnya polisi mengusut kasus pemberangusan serikat pekerja, karena melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000," kata Agus, salah seorang pekerja.
Aksi itu dilakukan tepat di depan pintu masuk perusahaan IPM, sehingga aktivitas keluar masuk di pabrik terhambat. Para pekerja melakukan itu sebagai protes karena manajemen pabrik pengepakan plastik tersebut dinilai bertindak semena-mena.
Manajemen pabrik di antaranya tidak membayarkan upah lembur. Selain itu, pada hari raya pekerja tetap harus bekerja, namun tidak diberi kompensasi upah lembur.
Selain itu, manajemen perusahaan milik Malaysia tersebut juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 16 pekerja dengan alasan untuk efisiensi. Para pekerja menilai alasan efisiensi mengada-ada, karena perusahaan dalam kondisi sehat. Itu terbukti dari kegiatan produksi yang terus berjalan, bahkan sering lembur.
Ironisnya, dari 16 pekerja yang terkena PHK itu sebagian adalah pengurus serikat pekerja. Pemecatan pengurus serikat pekerja itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. "Pemecatan pengurus ini adalah bukti manajemen pabrik tidak setuju adanya serikat pekerja. Seharusnya polisi mengusut kasus pemberangusan serikat pekerja, karena melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000," kata Agus, salah seorang pekerja.











0 comments:
Posting Komentar