Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Jumat, 27 April 2012

Warga Persoalkan Penjualan Aset

 

WARGA Desa Pilang,
Kecamatan Wonoayu,
mempertanyakan hasil
penjualan tanah aset
desa. Tanah seluas 5 x
400 meter yang dibeli
salah satu perusahaan
itu merupakan bekas
saluran air.
“Tidak jelas uangnya
ke mana dan ada tengara
kejanggalan saat
proses jual belinya,” ujar
Aman, warga Pilang, RT
13 RW 6, kemarin.
Salah satu kejanggalan,
menurut dia, ada ahli waris yang diketahui
sudah meninggal dunia, namun ada tanda tangan
jual-beli. Jual-beli aset desa itu berdasar surat kretek
desa berdasarkan surat keputusan gubernur tahun
1981. Ternyata, pada 2006 muncul surat dari PN
Sidoarjo yang memutuskan tanah aset desa
dikembalikan kepada petani gogol. “Jumlah petani
gogol 97 orang. Anehnya, aset bekas saluran tersebut
dijual tahun 2003,” kata Aman.
Hasil jual-beli tanah aset desa yang dialihkan
menjadi tanah petani gogol itu tidak jelas juntrungannya.
Untuk itu, warga meminta pihak-pihak terkait
segera memberikan penjelasan agar persoalan
itu tidak menjadi rasan-rasan di kalangan masyarakat.
Kisruh tanah kas desa memang sudah sudah
sering terjadi di Kota Delta. Ini tak lepas dari
banyaknya kepentingan yang bermain dalam
kasus penjualan aset desa itu. Warga sendiri
biasanya terkejut setelah aset desa mereka jatuh
ke tangan pihak ketiga.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.