Adanya kejanggalan beberapa pasal pada 
Raperda penyertaan modal yang saat ini masih dibahas Banleg DPRD 
Sidoarjo, ternyata juga dibenarkan oleh pengamat Perbankan yang memantau
 perkembangan Raperda ini.
Salah satunya yang dilontarkan Muhammad Amin, pengamat Perbankan Surabaya yang berdomisili di Sidoarjo.
“Memang dari beberapa ayat pada pasal 4 
tentang jumlah dan waktu, ada dua ayat yang bersifat menjebak jika 
nantinya disahkan menjadi Perda. Dan pihak legislatif harus benar benar 
jeli melihatnya,” tutur Amin.
Dikatakan menjebak lanjut Amin,karena 
pada ayat tiga disebutkan ‘bahwa penyertaan modal pada Bank Jatim pada 
tahun-tahun berikutnya, ditetapkan berdasarkan hasil rapat umum pemegang
 saham (RUPS) tahun buku berkenaan dan sesuai kebutuhan daerah.
Artinya, hanya eksekutif selaku pemegang saham saja yang berhak menetapkan penyertaan modal itu.
“Anggota RUPS itu tentunya hanya 
pemerintah daerah atau bupati selaku pemegang saham. Sedangkan posisi 
dewan sama sekali tidak dilibatkan,” terang Amin lagi.
Selanjutnya pada ayat 4 pasal 4, 
disebutkan besaran penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat 3, 
ditetapkan pada peraturan daerah tentang APBD dan diatur lebih lanjut 
pada peraturan bupati.
“Ayat ini seakan akan menegaskan, bahwa 
tidak perlu lagi ada Perda baru di setiap penyertaan modal ke Bank Jatim
 pada tahun-tahun berikutnya. Dan pasal ini rawan untuk digunakan 
sebagai pembenar dalam penyertaan modal selanjutnya,” tutur Amin.
Sedangkan soal angka-angka penyertaan 
modal tahun-tahun lalu yang dimasukkan dalam Raperda ini, Amin 
menganggapnya masih bisa ditolerir sepanjang penyertaan modal itu masuk 
dalam APBD tahun itu.
“Kalau penyertaan modal tahun 2002 
tertulis pada APBD tahun 2002, maka bisa dikatakan aman karena APBD itu 
juga merupakan Perda,” terang Amin.
Sebenarnya jika mau adilfear, eksekutif tidak perlu menuliskan kedua ayat ini pada Pasal 4 Raperda penyertaan modal.
Karena sejatinya, setiap penyertaan 
modal itu harus sepengetahuan lembaga legislatif sebagai wakil rakyat 
dan ditetapkan melalui Perda.
“Kedua ayat ini dihilangkan saja karena bisa menjadikan legislatif menjadi tidak berperan sama sekali,” tandas pria ramah ini.
Sementara itu disinggung seputar 
keuntungan dari penyertaan modal ke Bank jatim senilai Rp 69 miliar pada
 APBD 2012 ini, M.Amin setuju jika memang ada keuntungan financial yang 
bisa diperoleh oleh Pemkab Sidoarjo dengan dasar perolehan laba sebesar 
40 persen.
Pasalnya jika saham Bank jatim ini sudah
 go publik atau IPO, maka peluang untuk menambah PAD dari penyertaan 
modal ini akan tertutup.












0 comments:
Posting Komentar