Adanya kejanggalan beberapa pasal pada
Raperda penyertaan modal yang saat ini masih dibahas Banleg DPRD
Sidoarjo, ternyata juga dibenarkan oleh pengamat Perbankan yang memantau
perkembangan Raperda ini.
Salah satunya yang dilontarkan Muhammad Amin, pengamat Perbankan Surabaya yang berdomisili di Sidoarjo.
“Memang dari beberapa ayat pada pasal 4
tentang jumlah dan waktu, ada dua ayat yang bersifat menjebak jika
nantinya disahkan menjadi Perda. Dan pihak legislatif harus benar benar
jeli melihatnya,” tutur Amin.
Dikatakan menjebak lanjut Amin,karena
pada ayat tiga disebutkan ‘bahwa penyertaan modal pada Bank Jatim pada
tahun-tahun berikutnya, ditetapkan berdasarkan hasil rapat umum pemegang
saham (RUPS) tahun buku berkenaan dan sesuai kebutuhan daerah.
Artinya, hanya eksekutif selaku pemegang saham saja yang berhak menetapkan penyertaan modal itu.
“Anggota RUPS itu tentunya hanya
pemerintah daerah atau bupati selaku pemegang saham. Sedangkan posisi
dewan sama sekali tidak dilibatkan,” terang Amin lagi.
Selanjutnya pada ayat 4 pasal 4,
disebutkan besaran penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat 3,
ditetapkan pada peraturan daerah tentang APBD dan diatur lebih lanjut
pada peraturan bupati.
“Ayat ini seakan akan menegaskan, bahwa
tidak perlu lagi ada Perda baru di setiap penyertaan modal ke Bank Jatim
pada tahun-tahun berikutnya. Dan pasal ini rawan untuk digunakan
sebagai pembenar dalam penyertaan modal selanjutnya,” tutur Amin.
Sedangkan soal angka-angka penyertaan
modal tahun-tahun lalu yang dimasukkan dalam Raperda ini, Amin
menganggapnya masih bisa ditolerir sepanjang penyertaan modal itu masuk
dalam APBD tahun itu.
“Kalau penyertaan modal tahun 2002
tertulis pada APBD tahun 2002, maka bisa dikatakan aman karena APBD itu
juga merupakan Perda,” terang Amin.
Sebenarnya jika mau adilfear, eksekutif tidak perlu menuliskan kedua ayat ini pada Pasal 4 Raperda penyertaan modal.
Karena sejatinya, setiap penyertaan
modal itu harus sepengetahuan lembaga legislatif sebagai wakil rakyat
dan ditetapkan melalui Perda.
“Kedua ayat ini dihilangkan saja karena bisa menjadikan legislatif menjadi tidak berperan sama sekali,” tandas pria ramah ini.
Sementara itu disinggung seputar
keuntungan dari penyertaan modal ke Bank jatim senilai Rp 69 miliar pada
APBD 2012 ini, M.Amin setuju jika memang ada keuntungan financial yang
bisa diperoleh oleh Pemkab Sidoarjo dengan dasar perolehan laba sebesar
40 persen.
Pasalnya jika saham Bank jatim ini sudah
go publik atau IPO, maka peluang untuk menambah PAD dari penyertaan
modal ini akan tertutup.
0 comments:
Posting Komentar