Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Kamis, 31 Mei 2012

Pengamat Perbankan Juga Kritik Isi Raperda Penyertaan Modal Sidoarjo

Adanya kejanggalan beberapa pasal pada Raperda penyertaan modal yang saat ini masih dibahas Banleg DPRD Sidoarjo, ternyata juga dibenarkan oleh pengamat Perbankan yang memantau perkembangan Raperda ini.
Salah satunya yang dilontarkan Muhammad Amin, pengamat Perbankan Surabaya yang berdomisili di Sidoarjo.
Pasal menjebak ?
“Memang dari beberapa ayat pada pasal 4 tentang jumlah dan waktu, ada dua ayat yang bersifat menjebak jika nantinya disahkan menjadi Perda. Dan pihak legislatif harus benar benar jeli melihatnya,” tutur Amin.
Dikatakan menjebak lanjut Amin,karena pada ayat tiga disebutkan ‘bahwa penyertaan modal pada Bank Jatim pada tahun-tahun berikutnya, ditetapkan berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun buku berkenaan dan sesuai kebutuhan daerah.
Artinya, hanya eksekutif selaku pemegang saham saja yang berhak menetapkan penyertaan modal itu.
“Anggota RUPS itu tentunya hanya pemerintah daerah atau bupati selaku pemegang saham. Sedangkan posisi dewan sama sekali tidak dilibatkan,” terang Amin lagi.
Selanjutnya pada ayat 4 pasal 4, disebutkan besaran penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan pada peraturan daerah tentang APBD dan diatur lebih lanjut pada peraturan bupati.
“Ayat ini seakan akan menegaskan, bahwa tidak perlu lagi ada Perda baru di setiap penyertaan modal ke Bank Jatim pada tahun-tahun berikutnya. Dan pasal ini rawan untuk digunakan sebagai pembenar dalam penyertaan modal selanjutnya,” tutur Amin.
Sedangkan soal angka-angka penyertaan modal tahun-tahun lalu yang dimasukkan dalam Raperda ini, Amin menganggapnya masih bisa ditolerir sepanjang penyertaan modal itu masuk dalam APBD tahun itu.
“Kalau penyertaan modal tahun 2002 tertulis pada APBD tahun 2002, maka bisa dikatakan aman karena APBD itu juga merupakan Perda,” terang Amin.
Sebenarnya jika mau adilfear, eksekutif tidak perlu menuliskan kedua ayat ini pada Pasal 4 Raperda penyertaan modal.
Karena sejatinya, setiap penyertaan modal itu harus sepengetahuan lembaga legislatif sebagai wakil rakyat dan ditetapkan melalui Perda.
“Kedua ayat ini dihilangkan saja karena bisa menjadikan legislatif menjadi tidak berperan sama sekali,” tandas pria ramah ini.
Sementara itu disinggung seputar keuntungan dari penyertaan modal ke Bank jatim senilai Rp 69 miliar pada APBD 2012 ini, M.Amin setuju jika memang ada keuntungan financial yang bisa diperoleh oleh Pemkab Sidoarjo dengan dasar perolehan laba sebesar 40 persen.
Pasalnya jika saham Bank jatim ini sudah go publik atau IPO, maka peluang untuk menambah PAD dari penyertaan modal ini akan tertutup.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.