Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidoarjo, Ajun
Komisaris Ernesto Seiser dan Briptu Eko Ristanto, selaku terdakwa
rekayasa kasus pembunuhan dengan korban seorang guru ngaji Riyadis
Solikin, divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bahtiar Sitompul, Senin (25/6/2012), mengatakan, terdakwa dengan sah telah melanggar 220 tentang keterangan palsu.
"Terdakwa telah dengan sah melanggar Pasal 220 tentang keterangan palsu. Oleh karena itu, divonis 8 bulan penjara," katanya.
Terkait dengan putusan tersebut, Ketua Pengurus Cabang Ansor Kabupaten Sidoarjo, Agus Ubaidilah, menyatakan kecewa. Putusan hakim dinilai terlalu ringan, dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun enam bulan.
"Seharusnya para pelaku tersebut tidak dituntut seringan itu, mengingat kasus yang dilakukan ini adalah kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik," kata Agus.
Menurut Agus, hakim memberikan hukuman yang setimpal atau bahkan lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Seharusnya, hakim bisa melihat dengan seksama bagaimana proses persidangan berjalan," kata Agus.
Dalam persidangan itu sendiri, juga dilakukan vonis terhadap beberapa terdakwa lain yang turut membantu proses rekayasa kasus tersebut. Di antaranya dua terdakwa masing-masing mantan Kanit Idik I Iptu Suwiji dan Aiptu Agus Sukwan Handoyo, divonis enam bulan.
Sementara Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan, dan Aiptu Drajad penyidik dari Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, divonis empat bulan penjara.
Para tersangka ini didakwa telah melanggar, dengan memberikan keterangan palsu dalam pembuatan berita acara. Di antaranya, dengan mengatakan kalau korban Riyadis Solikin telah membawa senjata tajam berupa celurit.
Riyadis Solikin merupakan korban yang meninggal dunia, dengan cara ditembak oleh pelaku yakni Briptu Eko Ristanto yang saat ini sudah divonis dengan hukuman sebelas tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bahtiar Sitompul, Senin (25/6/2012), mengatakan, terdakwa dengan sah telah melanggar 220 tentang keterangan palsu.
"Terdakwa telah dengan sah melanggar Pasal 220 tentang keterangan palsu. Oleh karena itu, divonis 8 bulan penjara," katanya.
Terkait dengan putusan tersebut, Ketua Pengurus Cabang Ansor Kabupaten Sidoarjo, Agus Ubaidilah, menyatakan kecewa. Putusan hakim dinilai terlalu ringan, dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun enam bulan.
"Seharusnya para pelaku tersebut tidak dituntut seringan itu, mengingat kasus yang dilakukan ini adalah kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik," kata Agus.
Menurut Agus, hakim memberikan hukuman yang setimpal atau bahkan lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Seharusnya, hakim bisa melihat dengan seksama bagaimana proses persidangan berjalan," kata Agus.
Dalam persidangan itu sendiri, juga dilakukan vonis terhadap beberapa terdakwa lain yang turut membantu proses rekayasa kasus tersebut. Di antaranya dua terdakwa masing-masing mantan Kanit Idik I Iptu Suwiji dan Aiptu Agus Sukwan Handoyo, divonis enam bulan.
Sementara Bripka Dominggus Dacosta, Briptu Iwan Setiawan, dan Aiptu Drajad penyidik dari Satuan Reskrim Polres Sidoarjo, divonis empat bulan penjara.
Para tersangka ini didakwa telah melanggar, dengan memberikan keterangan palsu dalam pembuatan berita acara. Di antaranya, dengan mengatakan kalau korban Riyadis Solikin telah membawa senjata tajam berupa celurit.
Riyadis Solikin merupakan korban yang meninggal dunia, dengan cara ditembak oleh pelaku yakni Briptu Eko Ristanto yang saat ini sudah divonis dengan hukuman sebelas tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
0 comments:
Posting Komentar