Warga Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), sepakat menolak ganti rugi akibat
luapan lumpur Lapindo, jika pembayaran dilakukan oleh pemerintah
berdasarkan UU APBN 2012. Pasalnya, yang memiliki kewajiban membayar
kerugian adalah PT Lapindo Berantas bukan pemerintah.
"Warga keberatan jika uang pajak negara dipakai untuk membayar kesalahan dan kelalaian pihak swasta. Kami akan menolak, dan tetap mendesak agar PT Lapindo bertanggung jawab memberikan ganti rugi," tegas Taufik Budiman selalu kuasa hukum pemohon dari warga Sidoarjo usai sidang perdana gugatatan pasal ganti rugi Lapindo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2012).
Warga tetap berpendapat kasus Lapindo adalah murni kesalahan dan tanggung jawab PT Lapindo Berantas. Namun ditegaskan Taufik, gugatan yang diajukan itu bukan berarti warga menolak ganti rugi. Sebaliknya warga mendesak agar ganti rugi dari PT Lapindo itu segera diberikan.
"Jadi melalui gugatan inilah, sesungguhnya kami ingin meminta agar pihak swasta bertanggung jawab. Ganti rugi dari negara kami anggap sebuah kesalahan besar, karena digunakan untuk menalangi kesalahan pribadi orang. Jika pasal 18 dan 19 itu dihapus, dan dinyatakan hukum tidak mengikat, maka PT Lapindo harus segera menyelesaikan persoalan ini mengganti rugi untuk masyarakat," tegasnya lagi.
Taufik berharap ada pihak lain ikut mendorong gugatan yang dilakukan baik perdata maupun pidana. Paling utama membatalkan pasal 18 dan 19 UU APBN.
"Warga keberatan jika uang pajak negara dipakai untuk membayar kesalahan dan kelalaian pihak swasta. Kami akan menolak, dan tetap mendesak agar PT Lapindo bertanggung jawab memberikan ganti rugi," tegas Taufik Budiman selalu kuasa hukum pemohon dari warga Sidoarjo usai sidang perdana gugatatan pasal ganti rugi Lapindo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2012).
Warga tetap berpendapat kasus Lapindo adalah murni kesalahan dan tanggung jawab PT Lapindo Berantas. Namun ditegaskan Taufik, gugatan yang diajukan itu bukan berarti warga menolak ganti rugi. Sebaliknya warga mendesak agar ganti rugi dari PT Lapindo itu segera diberikan.
"Jadi melalui gugatan inilah, sesungguhnya kami ingin meminta agar pihak swasta bertanggung jawab. Ganti rugi dari negara kami anggap sebuah kesalahan besar, karena digunakan untuk menalangi kesalahan pribadi orang. Jika pasal 18 dan 19 itu dihapus, dan dinyatakan hukum tidak mengikat, maka PT Lapindo harus segera menyelesaikan persoalan ini mengganti rugi untuk masyarakat," tegasnya lagi.
Taufik berharap ada pihak lain ikut mendorong gugatan yang dilakukan baik perdata maupun pidana. Paling utama membatalkan pasal 18 dan 19 UU APBN.
0 comments:
Posting Komentar