Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Jumat, 15 Juni 2012

PNS Sidoarjo Digenjot Lunasi Pajak

Bulan panutan membayar pajak bumi bangunan (PBB) bagi PNS jatuh pada September 2012. Karena itu, saat ini PNS di Kabupaten Sidoarjo, sedang digenjot agar segera melunasi membayar kewajibannya itu.

Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset (DPPK) Sidoarjo, Kusnan SE, menyampaikan, akan ada reward bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang pegawainya lunas membayar PBB.

‘’ partisipasi PNS cukup membantu dalam membantu terealisasinya target PBB di Sidoarjo,’’ kata Kusnan, Senin (11/6) kemarin, di kantornya.

Disampaikan Kusnan, DPPKA termasuk salah satu SKPD yang pegawainya telah lunas membayar PBB. Tetapi SKPD ini tidak akan mendapatkan reward. Sebab memang dijadikan contoh tauladan bagi SKPD lain di Sidoarjo.

‘’ akhir Mei kemarin sudah lunas,’’ terang Kusnan.

Pada tahun ini ia berharap, semua PNS lunas dalam membayar PBB. Karena itu, pada akhir bulan Juni ini, para PNS di semua SKPD akan diingatkan kembali. Supaya tidak sampai lupa dengan akhir jatuh tempo PBB pada bulan September nanti.

Disampaikan Kusnan, target penerimaan PBB di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2012 sebesar Rp 103 Miliar. Karena tahun ini telah menjadi pajak daerah, maka 100 % penerimaannya masuk kepada kas daerah.

‘’ kalau dulu masih menjadi pajak pusat, kita dapat 64 %,’’ terang Kusnan.

Sampai akhir bulan Mei kemarin, penerimaan PBB ini, kata Kusnan, sudah berada pada posisi 22 %. Karena itu saat ini penagihan PBB terus digenjot.

Apalagi saat ini untuk membayar PBB, semakin mudah. Bisa dilakukan di kantor kecamatan, kantor DPPKA, kasda Bank Jatim atau pada saat operasi sisir (opsir) yang dilakukan petugas DPPKA di desa-desa.

‘’ tak membawa SPPT juga bisa membayar, asal ingat nomor obyek pajak,’’ terangnya.

Kusnan optimis target PBB pada tahun ini bisa terealisasi. Menurut Kusnan, masyarakat biasanya baru ramai-ramai membayar pajak, bila sudah mendekati masa jatuh tempo.

Disampaikan, PBB diatas Rp 500 ribu jatuh temponya 31 Agustus. Sedangkan PBB dibawah Rp 500 ribu jatuh temponya 28 September.
Selain jemput bola ke desa-desa, petugas DPPKA, kata Kusnan, juga ke perusahaan untuk menagih PBB. Perusahaan diingatkan supaya sadar membayar kewajiabnnya. Tapi menurutnya perusahaan di sini termasuk aktiv membayar PBB.

‘’ kecuali perusahaan yang bangkrut yang nunggak,’’ katanya.

Kata Kusnan, saat opsir, petugas tidak hanya menagih pajak saja, tapi juga memberikan penjelasan soal pajak. Misalnya manfaat dan kegunaannya. Menurut Kusnan, itu perlu, agar masyarakat tidak apriori dalam membayar pajak.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.