Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Rabu, 18 Juli 2012

2 Hari Cabuli Pacar.Andita, Warga Kecamatan Taman Sidoarjo 5 Tahun Masuk Penjara

Andita
Yuliartono
(23) baru sadar
betapa pahitnya
akibat
melakukan pencabulan.
Kenikmatan
sesaat
yang didapatnya
harus ditebus
dengan hukuman
badan
(penjara) selama
5 tahun.
Pemuda Dusun
Menyanggong, Desa
Geluran, Kecamatan Taman,
itu pun langsung tertunduk
lesu begitu mendengarkan
vonis yang dibacakan,
kemarin (17/7),
oleh Sri Herawati SH, ketua
majelis hakim PN Sidoarjo.
Vonis itu dirasanya cukup
berat, meskipun hukuman
tersebut lebih rendah tiga
tahun dari tuntutan jaksa
Sariati SH yang menuntutnya
hukuman 8 tahun.
Keyakinan majelis hakim,
terdakwa dinilai terbukti
bersalah melanggar
pasal 81 undang-undang
(UU) perlindungan anak
nomor 23 tahun 2002. Yakni,
mencabuli anak di
bawah umur.
Itu setelah
majelis mendengarkan
semua
keterangan saksi
yang pernah
dihadirkan di
dalam persidangan.
“Berdasarkan
keterangan
para saksi
dan alat bukti,
majelis yakin tersangka
melanggar
pasal 81
undang-undang
perlindungan anak,” kata
Sri Herawati.
Kasus ini mencuat pada
Maret 2012 lalu. Sat itu, sepulang
sekolah, korban
sebut saja Citra (16) diajak
pergi tersangka tanpa pamit
kepada orangtuanya.
Rupanya, gadis yang masih
duduk di kelas I SMA itu
diajak menginap di tempat
kos tersangka di kawasan
Balongbendo.
Dua hari bersama pacarnya,
korban dirayu dan
diajak berhubungan badan
layaknya suami istri. Tentu
saja, dengan iming-iming
berupa janji buaya. Tersangka
berjanji jika sampai
korban hamil, ia siap untuk
menikahi. (

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.