Bos Tommy Hindratno di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa
Timur, Sihaboeddin Effendy, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
hari ini, Senin, 9 Juli 2012. Kepala Kantor Pajak Sidoarjo ini
dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tommy yang
tersangkut kasus pajak PT Bhakti Investama. "Ya, diperiksa sebagai
saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Hari ini KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng,dan karyawan Bank Central Asia Cabang Wahid Hasyim, Tatik Murdiyati. Antonius sudah mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB, namun dia enggan berkomentar saat dikonfirmasi oleh para pewarta. Dua saksi lainnya belum diperoleh informasi telah berada di KPK atau tidak.
KPK menetapkan Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, dan konsultan pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti. Komisi antikorupsi mencokok keduanya pada 6 Juni lalu di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. KPK juga menyita uang suap Rp 280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti.
Adapun Antonius diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dialah yang diduga memerintahkan pemberian uang kepada Tommy. Namun Antonius yang berkali-kali dikonfirmasi di KPK enggan memberi jawaban. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK telah mencegah Antonius keluar negeri.
Hari ini KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng,dan karyawan Bank Central Asia Cabang Wahid Hasyim, Tatik Murdiyati. Antonius sudah mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB, namun dia enggan berkomentar saat dikonfirmasi oleh para pewarta. Dua saksi lainnya belum diperoleh informasi telah berada di KPK atau tidak.
KPK menetapkan Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, dan konsultan pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait restitusi pajak PT Bhakti. Komisi antikorupsi mencokok keduanya pada 6 Juni lalu di sebuah rumah makan Minang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. KPK juga menyita uang suap Rp 280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti.
Adapun Antonius diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dialah yang diduga memerintahkan pemberian uang kepada Tommy. Namun Antonius yang berkali-kali dikonfirmasi di KPK enggan memberi jawaban. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK telah mencegah Antonius keluar negeri.
0 comments:
Posting Komentar