Sekitar 75 buruh dari PT Langgeng Makmur Tbk Jalan Raya Letjen Sutoyo
Medaeng, mendatangi gedung DPRD Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo,
Rabu (25/7/2012).
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Madani (FSBM) itu menuntut dihapuskannya sistem kerja outsourching dan minta dikembalikannya uang hak-hak mereka yang dipotong oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) dan PT Langgeng.
Menurut Tarmiji, kordinator aksi, sistem ini melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan buruh. "Hapus sistem outsourching sekarang juga," teriak Tarmiji dalam orasinya.
Buruh juga meminta pihak PPJP dan perusahaan untuk mengembalikan uang buruh yang dipotong dalam setiap bulan. Mulai dari uang UMR, lembur, cuti dan THR. "Jika tidak dikembalikan, itu sama halnya perampokan," tandasnya.
Lantaran di depan gedung DPRD Sidoarjo tidak ada yang menemui, para buruh akhirnya melanjutkan aksinya di depan perusahaannya di Medaeng.
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Madani (FSBM) itu menuntut dihapuskannya sistem kerja outsourching dan minta dikembalikannya uang hak-hak mereka yang dipotong oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) dan PT Langgeng.
Menurut Tarmiji, kordinator aksi, sistem ini melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan buruh. "Hapus sistem outsourching sekarang juga," teriak Tarmiji dalam orasinya.
Buruh juga meminta pihak PPJP dan perusahaan untuk mengembalikan uang buruh yang dipotong dalam setiap bulan. Mulai dari uang UMR, lembur, cuti dan THR. "Jika tidak dikembalikan, itu sama halnya perampokan," tandasnya.
Lantaran di depan gedung DPRD Sidoarjo tidak ada yang menemui, para buruh akhirnya melanjutkan aksinya di depan perusahaannya di Medaeng.
0 comments:
Posting Komentar