Perang terhadap peredaran pil koplo jenis LL
(dobel L) terus ditabuh petugas Polsek Balongbendo.
Setelah di wilayah Polsek Buduran,
kini wilayah Polsek Krembung yang diobok-obok.
Di wilayah ini, petugas berhasil menangkap tiga
orang yang diduga pengedar pil LL.
Mereka adalah Moch Tohrin alias Toha (24)
warga Dusun Rejeni RT 13 RW VII, Krembung;
Sutrisno (32) warga Sukoanyar, Ngoro, Mojokerto;
dan Irul Turnanda (29) warga Tanjek Wagir
RT 5 RW III, Krembung. “Sekarang, ketiga
tersangka masih dalam pemeriksaan intensif.
Barang buktinya ratusan pil LL,” kata Kapolsek
Balongbendo, Kompol Khoirul Anam, kemarin.
Tersangka Moch Tohrin ditangkap lebih dulu
di Desa Rejeni, Krembung. Darinya, disita dua
bungkus pil LL masing-masing 30 dan 50 butir.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka
menjual pil tersebut kepada polisi.
Dalam pemeriksaan, tersangka ‘mencokot’
Sutrisno. Ia mengaku barang haram itu didapat
dari Sutrisno yang sedang nongkrong di warung
nasi bebek di Desa Kandangan, Krembung
seharga Rp 50 ribu. Dari keterangan Tohrin,
Sutrisno pun diciduk. Rupanya, petani ini juga
menjual pil koplo itu kepada Irul Turnanda, seminggu
sebelumnya.
(dobel L) terus ditabuh petugas Polsek Balongbendo.
Setelah di wilayah Polsek Buduran,
kini wilayah Polsek Krembung yang diobok-obok.
Di wilayah ini, petugas berhasil menangkap tiga
orang yang diduga pengedar pil LL.
Mereka adalah Moch Tohrin alias Toha (24)
warga Dusun Rejeni RT 13 RW VII, Krembung;
Sutrisno (32) warga Sukoanyar, Ngoro, Mojokerto;
dan Irul Turnanda (29) warga Tanjek Wagir
RT 5 RW III, Krembung. “Sekarang, ketiga
tersangka masih dalam pemeriksaan intensif.
Barang buktinya ratusan pil LL,” kata Kapolsek
Balongbendo, Kompol Khoirul Anam, kemarin.
Tersangka Moch Tohrin ditangkap lebih dulu
di Desa Rejeni, Krembung. Darinya, disita dua
bungkus pil LL masing-masing 30 dan 50 butir.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka
menjual pil tersebut kepada polisi.
Dalam pemeriksaan, tersangka ‘mencokot’
Sutrisno. Ia mengaku barang haram itu didapat
dari Sutrisno yang sedang nongkrong di warung
nasi bebek di Desa Kandangan, Krembung
seharga Rp 50 ribu. Dari keterangan Tohrin,
Sutrisno pun diciduk. Rupanya, petani ini juga
menjual pil koplo itu kepada Irul Turnanda, seminggu
sebelumnya.
0 comments:
Posting Komentar