Memasuki bulan Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo dikorting.
Jika biasanya mereka diwajibkan masuk
kantor pada pukul 07.00, pada Ramadan ini, mereka masuk kerja mulai
pukul 08.00. Berarti, ada—‘diskon’ kelonggaran waktu 1 jam.
Ya, selama Ramadan, para pegawai
masuknya memang tidak lagi jam 07.00. Tapi sudah diputuskan mereka mulai
masuk kerja jam 08.00,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Pemkab Sidoarjo, Sri Witarsih, kemarin.
Dengan toleransi masuk kerja mundur satu jam itu, kata Sri Witarsih, diharapkan para pegawai tidak sampai telat masuk kerja.
Karena pada pagi harinya, mereka harus bangun lebih dini untuk makan sahur.
Pengumuman pengunduran jam kerja ini
sudah disebar ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan
instansi terkait lain.
“Agar semuanya tahu aturan masuk kerja
selama Ramadan,” terang pejabat berjilbab ini. Meski puasa, BKD
mengharapkan para pegawai tetap semangat dalam bekerja.
“Meski mereka mengikuti ibadah puasa, bukan berarti itu alasan untuk menurunkan layanan.
Tapi sebaliknya, layanan masyarakat harus ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat
Kabupaten Sidoarjo-Eko Udijono mengatakan, pengawasan kinerja pegawai
selama bulan Ramadan masih diserahkan kepada masing-masing SKPD terkait.
Pihaknya tidak melakukan pengawasan atau sidak.
“Belum ada rencana untuk sidak.
Pengawasan pegawai dilakukan oleh masing-masing SKPD- nya. Tapi untuk
masuk kerja setelah libur Ramadan nanti, baru akan kita adakan sidak,”
ujarnya.
0 comments:
Posting Komentar