Polisi dan wartawan Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi nota
kesepahaman dewan pers dan polri tentang Koordinasi dalam Penegakan
Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers di Mapolres Sidoarjo, Jumat
(13/7).
Sosialisasi nota kesepahaman ini dilakukan di aula Rupatama Bhara Daksa Mapolres Sidoarjo. Acara ini dihadiri Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki beserta segenap kapolsek di 18 kecamatan serta puluhan insan pers yang biasa meliput di wilayah Sidoarjo.
Nota kesepahaman yang disosialisasikan ini adalah nota kesepahaman No 01/DP/MOU/II/2012 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Nota kesepahaman ini tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.
Sosialisasi ini dilakukan agar pihak polisi maupun wartawan memahami, bagaimana tindak penyelesaian hukumnya apabila muncul laporan masyarakat terkait pemberitaan yang dipersoalkan. Ini pun dimaksudkan untuk memberi pemahaman wartawan, bahwa tindakan hukum yang bisa ditempuh apabila mereka mendapat perlakukan tidak menyenangkan selama melakukan peliputan.
"Kami dan wartawan berharap agar poin-poin penting dalam nota kesepahaman ini bisa disosialisasikan lebih jauh ke tingkat polisi terendah dan masyarakat. Sehingga penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia bisa terwujud di lapangan," kata Marjuki.
Sosialisasi nota kesepahaman ini dilakukan di aula Rupatama Bhara Daksa Mapolres Sidoarjo. Acara ini dihadiri Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki beserta segenap kapolsek di 18 kecamatan serta puluhan insan pers yang biasa meliput di wilayah Sidoarjo.
Nota kesepahaman yang disosialisasikan ini adalah nota kesepahaman No 01/DP/MOU/II/2012 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Nota kesepahaman ini tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.
Sosialisasi ini dilakukan agar pihak polisi maupun wartawan memahami, bagaimana tindak penyelesaian hukumnya apabila muncul laporan masyarakat terkait pemberitaan yang dipersoalkan. Ini pun dimaksudkan untuk memberi pemahaman wartawan, bahwa tindakan hukum yang bisa ditempuh apabila mereka mendapat perlakukan tidak menyenangkan selama melakukan peliputan.
"Kami dan wartawan berharap agar poin-poin penting dalam nota kesepahaman ini bisa disosialisasikan lebih jauh ke tingkat polisi terendah dan masyarakat. Sehingga penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia bisa terwujud di lapangan," kata Marjuki.
0 comments:
Posting Komentar