Dirjen Anggaran Kemenkeu, Harry Purnomo menyatakan, pemerintah telah
mengelontorkan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk mengatasi dampak
semburan lumpur Lapindo. Dana tersebut digunakan untuk operasional Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
"BPLS merupakan badan yang dibentuk pemerintah yang bertugas menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, luapan lumpur, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo. Untuk melaksanakan tugasnya, BPLS dibiayai APBN, di mana untuk Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun," ujar Herry membacakan keterangan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/7).
Herry menambahkan, dana tersebut akan digunakan untuk membayar ganti rugi bagi korban semburan lumpur di luar peta area terdampak dengan cara pembelian tanah. "Di dalam ketentuan Pasal 18 UU APBN-P 2012 ditetapkan bahwa alokasi dana pada BPLS dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan," kata dia.
Namun, pernyataan pemerintah dibantah oleh kuasa hukum Pemohon, Taufik Budiman. Menurutnya, semburan lumpur Lapindo merupakan peristiwa yang disebabkan kelalaian perusahaan dalam melakukan pengeboran. Sehingga, persoalan lumpur Lapindo bukanlah persoalan yang terjadi akibat bencana alam.
Oleh karena itu, kata Taufik, kerugian yang diakibatkan semburan lumpur Lapindo seharusnya ditanggung secara oleh personal PT Lapindo Brantas. "Jadi, tidak bisa menggunakan uang rakyat," terangnya usai sidang.
"BPLS merupakan badan yang dibentuk pemerintah yang bertugas menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, luapan lumpur, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo. Untuk melaksanakan tugasnya, BPLS dibiayai APBN, di mana untuk Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun," ujar Herry membacakan keterangan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/7).
Herry menambahkan, dana tersebut akan digunakan untuk membayar ganti rugi bagi korban semburan lumpur di luar peta area terdampak dengan cara pembelian tanah. "Di dalam ketentuan Pasal 18 UU APBN-P 2012 ditetapkan bahwa alokasi dana pada BPLS dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan," kata dia.
Namun, pernyataan pemerintah dibantah oleh kuasa hukum Pemohon, Taufik Budiman. Menurutnya, semburan lumpur Lapindo merupakan peristiwa yang disebabkan kelalaian perusahaan dalam melakukan pengeboran. Sehingga, persoalan lumpur Lapindo bukanlah persoalan yang terjadi akibat bencana alam.
Oleh karena itu, kata Taufik, kerugian yang diakibatkan semburan lumpur Lapindo seharusnya ditanggung secara oleh personal PT Lapindo Brantas. "Jadi, tidak bisa menggunakan uang rakyat," terangnya usai sidang.
0 comments:
Posting Komentar