Warga korban lumpur Lapindo mendirikan posko pengaduan di Desa Ketapang,
Sidoarjo, Jawa Timur. Posko menampung keluhan warga yang belum
mendapatkan pelunasan ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
Posko didirikan pada Kamis (12/7). Warga pun berdatangan seperti dari Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, dan Kedungbendo. Mereka merupakan korban lumpur Lapindo yang masuk areal peta terdampak sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Mereka mengeluhkan pembayaran ganti rugi yang belum lunas.
Sebelumnya, PT MLJ berjanji mentransfer ganti rugi semua korban pada pertengahan Juni 2012. Namun, janji tak kunjung direalisasikan. Warga pun berharap pihak perusahaan mendengarkan keluhan terkait ganti rugi lumpur hasil penambangan PT MLJ yang menerjang rumah dan tanah mereka.
Posko didirikan pada Kamis (12/7). Warga pun berdatangan seperti dari Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, dan Kedungbendo. Mereka merupakan korban lumpur Lapindo yang masuk areal peta terdampak sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Mereka mengeluhkan pembayaran ganti rugi yang belum lunas.
Sebelumnya, PT MLJ berjanji mentransfer ganti rugi semua korban pada pertengahan Juni 2012. Namun, janji tak kunjung direalisasikan. Warga pun berharap pihak perusahaan mendengarkan keluhan terkait ganti rugi lumpur hasil penambangan PT MLJ yang menerjang rumah dan tanah mereka.
0 comments:
Posting Komentar