Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Senin, 23 Juli 2012

Raperda Fasum-Fasos Sidoarjo Masih Tarik Ulur

Pembahasan Raperda penyerahan Fasum dan Fasos yang ditangani Pansus III DPRD Sidoarjo,  masih tarik ulur. Penyebabnya, menurut Ketua Pansus (Panitia Khusus) Fasum dan Fasos Juanasari akibat perbedaan persepsi dan keinginan soal persentase dari Fasum dan Fasos yang harus diserahkan ke Pemda.
‘’Selain itu yang utama,  ya karena  sulitnya mengumpulkan anggota Pansus yang ada. Sehingga, sampai saat ini masih belum dibahas lebih lanjut. Apalagi yang paling utama dan rumit ya terkait dengan masalah persentase itu sepertinya,’’ terang dia.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa mandeknya pembahasan Raperda ini terkait tarik ulur komposisi presentase lahan Fasum dan Fasos yang wajib dipenuhi pengembang untuk diserahkan kepada pemerintah Kabupaten  Sidoarjo.
Ada anggota Pansus yang menginginkan presentase 30 % lahan Fasum Fasos dan 70 % lahan perumahan. Namun ada juga yang tetap sesuai ketentuan 40 % Fasum Fasos dan 60 % lahan perumahan.
Dalam Raperda Fasum Fasos ini, menurut anggota Pansus Fasum-Fasos, Adhi Syamsetyo akan diatur garansi Fasum dan Fasos itu purna jual. Itu dilakukan sebelum diserahkan ke Pemkab. Hal ini dilakukan agar pengembang perumahan tidak asal-asalan dalam menggarap Fasum dan Fasos perumahan.
“Sekarang ini kan banyak pengembang perumahan bangun rumah jual tanpa dilengkapi Fasum dan Fasos lalu ditinggal. Kasihan warga yang membeli,” terang Adhi Syamsetyo salah satu anggota Pansus.
Dalam aturan sebenarnya, setiap developer harus menyediakan fasum dan fasos dengan luas 40 persen dari keseluruhan luas areal perumahan. Inisiatif dewan dengan membuat Perda Penyerahan Fasum dan Fasos Perumahan itu disambut baik oleh warga perumahan.
Hal ini perlu dilakukan agar developer tidak seenaknya membangun rumah tanpa menyediakan Fasum dan Fasos. Ujang salah satu penghuni perumahan di kawasan Sukodono mengatakan, dalam Perda Fasum dan Fasos itu jangan hanya mengatur penyerahan fasum ke Pemkab saja.
Namun, harus dicarikan solusi terkait perumahan yang belum punya fasum dan fasos tapi developernya sudah kabur.
“Kalau fasum sudah diserahkan ke Pemkab, jika ada kerusakan akan dibenahi oleh pemerintah. Sehingga bisa meringankan warga perumahan, tidak harus urunan untuk merenovasi fasum dan fasos,” ujarnya. kbs, sp

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.