Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Kamis, 16 Agustus 2012

Kades Ploso, Krembung Sidoarjo Diberhentikan Sementara

Kerja Bakti, Warga
Bersihkan Balai Desa

Kantor
Balai Desa Ploso, Kecamatan
Krembung, yang hampir setegah
tahun disegel paksa
warga, akhirnya dibuka kembali.
Pembukaan kantor balai
desa itu dilakukan setelah
ada informasi bahwa Kades
Ploso, Winarti, diberhentikan
sementara dari jabatannya
oleh pemkab.
SK pemberhentian sementara
itu tak lepas dari desakan
warga Desa Ploso agar
Bupati Saiful Ilah memberhentikan
Winarti sebagai
kades Ploso. Bahkan, warga
kerap melakukan aksi demo
mulai di kantor balai desa
hingga mendatangi kantor
pemkab Sidoarjo. Informasi
turunnya SK pemberhentian
sementara kades Ploso itu
diterima warga, Selasa (14/8).
Bahkan, salinan SK itu juga
diterima warga yang kemudian
menggandakan dan menyebarkannya
ke seluruh
penjuru desa. “SK pemberhentian
sementara Winarti
kami ambil dari Pak Camat
Krembung (Ahmad Iwan Jauhari),
tadi (Selasa, 14/8, red)
malam,” kata Budi Darmawan,
salah satu warga.
Keluarnya SK itu, tak pelak
membuat warga yang selama
ini kontra kepemimpinan
kades Ploso, langsung
bersuka cita. Salah satunya
diwujudkan dengan membersihkan
kantor balai desa
yang disegel warga dengan
bambu pada pagi harinya.
“Pagi tadi (kemarin, red),
bambunya sudah kita cabuti
semua,” terang Budi.
Aksi buka segel bambu tersebut
melibatkan ratusan warga,
yang dimulai dari perempuan,
anak-anak, dan orang dewasa.
Bahkan, seusai membuka
segel bambu, warga juga membersihkan
seluruh ruangan
kantor. Warga menyemprot area
kantor dan mengepelnya. Pagar
dan beberapa bagian tembok
juga dicat ulang. Dalam kerja
bakti itu, sempat diwarnai aksi
bakar gambar kades yang dilakukan
salah satu warga.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan
Ali Imron mengatakan
bahwa pemberhentian Kades
Ploso Winarti bersifat sementara.
Pemberhentian itu akan
permanen jika Winarti dinyatakan
bersalah dalam kasus
yang kini sedang disidik kejari.
Tapi, jika dinyatakan tidak bersalah,
jabatan itu akan dikembalikan
dan namanya juga akan direhabilitasi.
“Kalau proses sidangnya
berlarut-larut sampai masa
jabatannya habis, maka enam
bulan sebelum masa jabatannya
itu habis, harus sudah dibentuk
panitia pemilihan kepala desa
(pilkades),” ujarnya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.