DIBERI pekerjaan untuk merenovasi rumah,
Mastono (30) malah mencuri laptop. Akibatnya,
warga Dusun Jaten RT 10 RW III, Desa Selotapak,
Trawas, Mojokerto, ini dijebloskan ke tahanan
Mapolsek Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Tindak pidana
yang dilakukan tersangka
terjadi pada 9 Agustus 2012
lalu atau setelah dua bulan
tersangka mendapatkan orderan
untuk merenovasi
rumah korban.
Ketika itu, korban, Eko
Sulisdiyanto (53), PNS warga
Urang Agung RT 19 RW
VII, Siodarjo, bersama anak
dan istrinya keluar rumah.
Percaya dengan tersangka,
korban meninggalkan Mastono
di rumah. Karena, tersangka
memang diperkenankan
untuk menginap selama pekerjaan
belum selesai. Namun, kepercayaan tersebut justru
dimanfaatkan tersangka untuk mencuri. Ia
mengambil laptop seharga Rp 5,6 juta di dalam
kamar utama.
Kasus itu baru diketahui korban beberapa hari
kemudian. Kecurigaan pun langsung mengarah
kepada Mastono. Karena sejak saat itu, ia menghilang
tiba-tiba. Maka ketika yang bersangkutan
muncul kembali, korban langsung melapor ke
polisi. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Tetapi, laptopnya sudah telanjur dijual seharga
Rp 1,3 juta,” terang Kapolsek Sidoarjo,
Kompol H Mujiono, kemarin (24/8).
Tersangka pun mengaku, perbuatan itu tidak
dilakukan sendiri. Tetapi, ia melibatkan Jo, kenalannya
di warung kopi. “Yang mengambil Jo
atas suruhan saya. Tugas saya mengawasi. Setelah
itu, laptop diserahkan ke saya dan saya jual di
Sidoarjo Mall,” kata tersangka.
Mastono (30) malah mencuri laptop. Akibatnya,
warga Dusun Jaten RT 10 RW III, Desa Selotapak,
Trawas, Mojokerto, ini dijebloskan ke tahanan
Mapolsek Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Tindak pidana
yang dilakukan tersangka
terjadi pada 9 Agustus 2012
lalu atau setelah dua bulan
tersangka mendapatkan orderan
untuk merenovasi
rumah korban.
Ketika itu, korban, Eko
Sulisdiyanto (53), PNS warga
Urang Agung RT 19 RW
VII, Siodarjo, bersama anak
dan istrinya keluar rumah.
Percaya dengan tersangka,
korban meninggalkan Mastono
di rumah. Karena, tersangka
memang diperkenankan
untuk menginap selama pekerjaan
belum selesai. Namun, kepercayaan tersebut justru
dimanfaatkan tersangka untuk mencuri. Ia
mengambil laptop seharga Rp 5,6 juta di dalam
kamar utama.
Kasus itu baru diketahui korban beberapa hari
kemudian. Kecurigaan pun langsung mengarah
kepada Mastono. Karena sejak saat itu, ia menghilang
tiba-tiba. Maka ketika yang bersangkutan
muncul kembali, korban langsung melapor ke
polisi. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya.
Tetapi, laptopnya sudah telanjur dijual seharga
Rp 1,3 juta,” terang Kapolsek Sidoarjo,
Kompol H Mujiono, kemarin (24/8).
Tersangka pun mengaku, perbuatan itu tidak
dilakukan sendiri. Tetapi, ia melibatkan Jo, kenalannya
di warung kopi. “Yang mengambil Jo
atas suruhan saya. Tugas saya mengawasi. Setelah
itu, laptop diserahkan ke saya dan saya jual di
Sidoarjo Mall,” kata tersangka.
0 comments:
Posting Komentar