Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Jumat, 28 September 2012

Gelar Operasi Dadakan, BKSDA Sidoarjo Amankan Satwa Dilindungi

BBKSDA (Balai Besar Konservatif Sumber Daya Alam) Jawa Timur yang berada di Juanda, menangkap Muhamad Hasan (50) dusun Nggodog Desa Kedensari Tanggulangin Sidoarjo dan  Ilyas Sujito Irwan (45) asal Puri Indah Suko yang didapati menjual satwa yang dilindungi oleh negara.
Dari kedua pelaku itu petugas mendapatkan Enam ekor satwa , Elang Hitam , Elang Bido , Elang Bondol , Elang Jawa atau biasa disebut Burung Garuda , linsang atau Wergol dan kakak Tua jambul Kuning.
Kedua penjual itu tertangkap petugas gabungan dari Polisi Hutan dan petugas dari BKSDA  saat sedang mengadakan Operasi gabungan terkait satwa langka yang ada di Pasar Burung Pasar larangan Sidoarjo. Jum’at pagi (28/09/2012).
Doki Jati Widiarto selaku koordinator wilayah seksi 3 BKSDA Surabaya mengatakan , operasi gabungan tersebut menindak lanjuti adanya informasi terkait adanya penjualan satwa langka yang terjual bebas di pasar burung.
“Setelah mendapatkan informasi ,petugas gabungan mengadakan razia di pasar burung Pasar Larangan karena disana itu pasar burung yang cukup besar di wilayah Sidoarjo. Sekaligus kita menjalankan penertiban UU Konservasi No 5 tahun 1990 tentang dilarangnya jual – beli satwa atau tumbuhan langka yang dilindungi oleh negara ” jelasnya.
Dari ke enam satwa yang diamankan oleh petugas , Elang Jawa atau biasa disebut burung Garuda yang merupakan atention khusus untuk petugas , karena jumlahnya sudah semakin berkurang dan bisa dikatakan hampir punah.
Satwa yang didapatkan dari kedua penjual itu sementara diamankan di kandang milik BKSDA yang nantinya akan dilepas ke alam bebas atau di titipkan ke balai konservasi , seperti TSI (taman safari indonesia. Red) , kebun binatang atau balai konservasi lainnya yang ditunjuk oleh BKSDA.
Doki mengatakan kedua penjual yang tertangkap pada saat itu sedang membeber burung di lapak milik kedua orang tersebut.
“Kita mengamankan 4 ekor burung , satu ekor Linsang dari lapak milik Ilyas. Sedangkan dari lapak milik Hasan Petugas hanya mendapati 1 ekor burung Elang Bondol. Saat itu semua satwanya sedang di dalam sangkar akan dijual ke pembeli ” ujarnya.
Penyidik BKSDA Sumarsono menambahkan , saat ini kedua penjual satwa langka tersebut masih diproses dan kita dalami , apakah mereka ini merupakan pemain lama atau hanya penjual saja.
“Kita masih belum menetapkan status kedua penjual ini sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan , jika nanti hasil penyelidikannya kedua penjual ini memang terbukti , ya akan kita jadikan tersangka ” ucapnya.
Sumarso menambahkan , apabila kedua penjual satwa langka ini terbukti bersalah dan menjadi tersangka , akan dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf A dan C.
“Ancaman hukumannya itu 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta,” tandasnya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.