BBKSDA (Balai Besar Konservatif Sumber
Daya Alam) Jawa Timur yang berada di Juanda, menangkap Muhamad Hasan
(50) dusun Nggodog Desa Kedensari Tanggulangin Sidoarjo dan Ilyas
Sujito Irwan (45) asal Puri Indah Suko yang didapati menjual satwa yang
dilindungi oleh negara.
“Ancaman hukumannya itu 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta,” tandasnya.
Dari kedua pelaku itu petugas
mendapatkan Enam ekor satwa , Elang Hitam , Elang Bido , Elang Bondol ,
Elang Jawa atau biasa disebut Burung Garuda , linsang atau Wergol dan
kakak Tua jambul Kuning.
Kedua penjual itu tertangkap petugas
gabungan dari Polisi Hutan dan petugas dari BKSDA saat sedang
mengadakan Operasi gabungan terkait satwa langka yang ada di Pasar
Burung Pasar larangan Sidoarjo. Jum’at pagi (28/09/2012).
Doki Jati Widiarto selaku koordinator
wilayah seksi 3 BKSDA Surabaya mengatakan , operasi gabungan tersebut
menindak lanjuti adanya informasi terkait adanya penjualan satwa langka
yang terjual bebas di pasar burung.
“Setelah mendapatkan informasi ,petugas
gabungan mengadakan razia di pasar burung Pasar Larangan karena disana
itu pasar burung yang cukup besar di wilayah Sidoarjo. Sekaligus kita
menjalankan penertiban UU Konservasi No 5 tahun 1990 tentang dilarangnya
jual – beli satwa atau tumbuhan langka yang dilindungi oleh negara ”
jelasnya.
Dari ke enam satwa yang diamankan oleh petugas , Elang Jawa atau
biasa disebut burung Garuda yang merupakan atention khusus untuk petugas
, karena jumlahnya sudah semakin berkurang dan bisa dikatakan hampir
punah.
Satwa yang didapatkan dari kedua penjual
itu sementara diamankan di kandang milik BKSDA yang nantinya akan
dilepas ke alam bebas atau di titipkan ke balai konservasi , seperti TSI
(taman safari indonesia. Red) , kebun binatang atau balai konservasi
lainnya yang ditunjuk oleh BKSDA.
Doki mengatakan kedua penjual yang tertangkap pada saat itu sedang membeber burung di lapak milik kedua orang tersebut.
“Kita mengamankan 4 ekor burung , satu
ekor Linsang dari lapak milik Ilyas. Sedangkan dari lapak milik Hasan
Petugas hanya mendapati 1 ekor burung Elang Bondol. Saat itu semua
satwanya sedang di dalam sangkar akan dijual ke pembeli ” ujarnya.
Penyidik BKSDA Sumarsono menambahkan , saat ini kedua penjual satwa
langka tersebut masih diproses dan kita dalami , apakah mereka ini
merupakan pemain lama atau hanya penjual saja.
“Kita masih belum menetapkan status
kedua penjual ini sebagai tersangka karena masih dalam proses
penyelidikan , jika nanti hasil penyelidikannya kedua penjual ini memang
terbukti , ya akan kita jadikan tersangka ” ucapnya.
Sumarso menambahkan , apabila kedua penjual satwa langka ini terbukti
bersalah dan menjadi tersangka , akan dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf A
dan C.“Ancaman hukumannya itu 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta,” tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar