kasus pemalsuan dan penggelapan uang
dalam proses jual beli obyek tanah di blok Ginonjo Desa Besuki Jabon
yang terkena dampak luapan lumpur sesuai Perpres No 48 tahun 2008 yang
ganti ruginya dari APBN, mengalami perkembangan siginifikan.
Menurut Kasat Resmkrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya melalui Kanit Tipikor Iptu Stevie Arnold SH, tindak penggelapan terjadi , sawah seluas 1334 m2 milik 9 petani gogol yang belum terbayar itu, dilaporkan seluas 2435 m2 kepada BPN dan BPLS perwakilan pemerintah yang menangani ganti rugi aset korban lumpur hingga terjadi Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) 17 Juli 2008 dan 10 Desember 2008.
“Luasan tanah itu menjadi membengkak dalam berita acara yang di tandatangani ketiganya itu, mereka juga memasukkan tanah lapangan bola dusun setempat dalam peta tanah gogol” ucapnya Senin (10/9/2012).
Ia menambahkan, pembayaran ganti rugi oleh BPLS atas luasan tanah itu, dibagi kepada 9 petani dan tim, yang masing-masing mendapatkan Rp 58 juta saat penerimaan uang muka 20 persen dan pembayaran 30 persen.
Setelah lama mengumpulkan bukti-bukti,
Unit Tipikor Polres Sidoarjo akhirnya menetapkan Kades Besuki M Sirot
sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Setelah
memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.
Kepala desa Besuki tersebut tidak bermain sendiri dalam kasus
penggelapan uang dan pemalsuan dokumen , melainkan juga melibatkan M
Saiful Bahri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kuswandi selaku
kordinator petani Dusun Ginonjo Desa Besuki.Menurut Kasat Resmkrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya melalui Kanit Tipikor Iptu Stevie Arnold SH, tindak penggelapan terjadi , sawah seluas 1334 m2 milik 9 petani gogol yang belum terbayar itu, dilaporkan seluas 2435 m2 kepada BPN dan BPLS perwakilan pemerintah yang menangani ganti rugi aset korban lumpur hingga terjadi Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) 17 Juli 2008 dan 10 Desember 2008.
“Luasan tanah itu menjadi membengkak dalam berita acara yang di tandatangani ketiganya itu, mereka juga memasukkan tanah lapangan bola dusun setempat dalam peta tanah gogol” ucapnya Senin (10/9/2012).
Ia menambahkan, pembayaran ganti rugi oleh BPLS atas luasan tanah itu, dibagi kepada 9 petani dan tim, yang masing-masing mendapatkan Rp 58 juta saat penerimaan uang muka 20 persen dan pembayaran 30 persen.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka beserta timnya sebesar Rp 603 juta,”jelasnya
Penetapan tersangka ini , lanjut Stevie, masih satu orang (Kades
Sirot red,) karena bukti yang menguatkan adanya penggelapan, masih pada
andil Sirot dan lainnya sebagai saksi.
Dan tidak menutup kemungkinan, ada penambahan status tersangka pada lainnya
Saat Disinggung soal tidak ditahannya tersangka pemalsuan dan
penggelapan uang tersebut , Stevie menjawab, karena tersangka kepala
desa yang merupakan pejabat publik dan masih aktif menjabat sebagai
Kades Besuki tersangka diwajibkan lapor setiap hari “Status Sirot juga
sudah diberitahukan kepada Bupati Sidoarjo melalui surat resmi,karena
Bupati sudah menanyakan status Sirot”jlentrehnya
0 comments:
Posting Komentar