Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terpaksa menghentikan
kegiatan pembuangan lumpur ke Kali Porong. BPLS tak bisa bekerja karena
dilarang warga yang uang ganti ruginya kembali tidak dibayar oleh pihak
Lapindo.
Berhentinya aktivitas pembuangan lumpur ke Kali Porong sudah berlangsung tiga hari terakhir sejak Sabtu silam. Menurut Humas BPLS Akhmad Kusairi, BPLS tidak berani beraktivitas karena dilarang warga korban lumpur Lapindo. Warga kesal karena sudah dua bulan terakhir uang ganti rugi mereka kembali macet.
Akibatnya kapal keruk di titik 25 dan 42 saat ini kembali mangkrak. Tidak ada pekerja atau aktivitas pembuangan lumpur ke Kali Porong. Padahal kondisi kolam penampungan lumpur semakin overload, bahkan ketinggian endapan lumpur di kolam penampungan berbatasan dengan rel kereta api dan jalan raya Porong, hanya belasan centimeter dari puncak tanggul.
Akhmad Kusairi berharap pihak Lapindo segera menyelesaikan kewajiban membayar ganti rugi warga korban lumpur. Apabila aktivitas BPLS lama dihentikan, dikhawatirkan berdampak pada rel kereta dan jalan raya Porong.
Berhentinya aktivitas pembuangan lumpur ke Kali Porong sudah berlangsung tiga hari terakhir sejak Sabtu silam. Menurut Humas BPLS Akhmad Kusairi, BPLS tidak berani beraktivitas karena dilarang warga korban lumpur Lapindo. Warga kesal karena sudah dua bulan terakhir uang ganti rugi mereka kembali macet.
Akibatnya kapal keruk di titik 25 dan 42 saat ini kembali mangkrak. Tidak ada pekerja atau aktivitas pembuangan lumpur ke Kali Porong. Padahal kondisi kolam penampungan lumpur semakin overload, bahkan ketinggian endapan lumpur di kolam penampungan berbatasan dengan rel kereta api dan jalan raya Porong, hanya belasan centimeter dari puncak tanggul.
Akhmad Kusairi berharap pihak Lapindo segera menyelesaikan kewajiban membayar ganti rugi warga korban lumpur. Apabila aktivitas BPLS lama dihentikan, dikhawatirkan berdampak pada rel kereta dan jalan raya Porong.
0 comments:
Posting Komentar