Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo menyerahkan 400 sertifikat
Program Nasional Agraria (Prona) kepada warga Desa Waung, Krembung.
Penyerahan tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Sidoarjo
H.Saiful”illah dan Kepala BPN Sidoarjo Yusuf Purnama, Selasa (30/10).
Menurut salah satu panitia Prona Desa Waung,A.Manaf, proses sertifikat melalui program Prona dinilai sangat cepat tidak lebih dari 4 bulan masyarakat sudah bisa menerima sertifikat tanah.
Bupati Sidoarjo, H.Saiful Ilah dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Prona itu dinilai cukup baik bagi legalitas kepemilikan tanah dan bisa memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat Desa Waung. “Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah seyogyanya menyimpan dokumen tersebut dengan baik.selain itu sertifikat tersebut juga bisa dipergunakan dengan semestinya,” ujarnya.
Dengan bukti kepemilikian sertifikat tersebut,masyarakat tidak lagi akan takut bila ada masalah ke depannya, karena secara legilitas hukum nama yang tertera dalam sertifikat, itulah pemilik bidang yang sebenarnya. Dengan bersertifikat secara ekonomi bisa membantu apalagi kalau untuk modal usaha, karena kalau masyrakat ingin berhubungan dengan perbankan (mengajukan pinjaman modal usaha) pasti legalitas tanah harus sudah bersertifikat.
Kepala kantor BPN Sidoarjo, Yusuf Purnama mengatakan bahwa pada tahun 2012 ini Kabupaten Sidoarjo mendapatkan jatah 4000 bidang tanah kering yang dibagi kepada 10 desa. “Sampai tanggal 8 November 2012 nanti, ada 2000 sertifikat tanah yang akan kami bagikan kepada masyarakat. Sementara sisanya yang 2000 lagi akan kami bagikan pada pertengahan bulan Desember 2012 dan program prona tersebut terus berlanjut pada tahun 2013 mendatang,” terangnya.
Menurut salah satu panitia Prona Desa Waung,A.Manaf, proses sertifikat melalui program Prona dinilai sangat cepat tidak lebih dari 4 bulan masyarakat sudah bisa menerima sertifikat tanah.
Bupati Sidoarjo, H.Saiful Ilah dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Prona itu dinilai cukup baik bagi legalitas kepemilikan tanah dan bisa memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat Desa Waung. “Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah seyogyanya menyimpan dokumen tersebut dengan baik.selain itu sertifikat tersebut juga bisa dipergunakan dengan semestinya,” ujarnya.
Dengan bukti kepemilikian sertifikat tersebut,masyarakat tidak lagi akan takut bila ada masalah ke depannya, karena secara legilitas hukum nama yang tertera dalam sertifikat, itulah pemilik bidang yang sebenarnya. Dengan bersertifikat secara ekonomi bisa membantu apalagi kalau untuk modal usaha, karena kalau masyrakat ingin berhubungan dengan perbankan (mengajukan pinjaman modal usaha) pasti legalitas tanah harus sudah bersertifikat.
Kepala kantor BPN Sidoarjo, Yusuf Purnama mengatakan bahwa pada tahun 2012 ini Kabupaten Sidoarjo mendapatkan jatah 4000 bidang tanah kering yang dibagi kepada 10 desa. “Sampai tanggal 8 November 2012 nanti, ada 2000 sertifikat tanah yang akan kami bagikan kepada masyarakat. Sementara sisanya yang 2000 lagi akan kami bagikan pada pertengahan bulan Desember 2012 dan program prona tersebut terus berlanjut pada tahun 2013 mendatang,” terangnya.
0 comments:
Posting Komentar