Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Jumat, 26 Oktober 2012

Apindo Jatim : Kenaikan UMK Ekstrim Picu Potensi Kehancuran Ekonomi Jatim

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menilai kenaikan usulan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013 di Jawa Timur, terutama di ring 1 pada 5 kabupaten/kota utama, terlalu ekstrim. Kota Surabaya misalnya, kenaikan usulan UMK 2013 dibanding tahun 2012 mencapai 24,7 persen.

Padahal, kata Atmari Ketua Bidang Advokasi dan Perundang-undangan DPD Apindo Jatim.

 kenaikan maksimal upah yang bisa ditopang pengusaha Jawa Timur agar bisa survive adalah 10 persen. "Apakah pemerintah dan pekerja tidak memperhitungkan adanya potensi kenaikan tarif dasar listrik dan penambahan upah sektoral yang minimal 5 persen dari UMK?" kata Atmari.

Pada kasus Surabaya, jika memang ditetapkan Gubernur senilai sama seperti yang diusulkan, maka terjadi kenaikan upah hampir 30%, hanya untuk UMK dan upah minimum sektoral.

Ditegaskan Atmari, pastinya kenaikan ini bakal berdampak luas pada sektor industri dan usaha di Jawa Timur. Pengusaha pasti akan menaikkan harga produk dan jasa. Tapi langkah itu juga tak mudah dilakukan karena akan meruntuhkan daya saing.

"Apalagi krisis ekonomi di Eropa membuat negara kita kebanjiran produk China. Untuk pasar dalam negeri saja, kita sedang berusaha agar tidak 'dimakan' produk China. Peningkatan UMK yang ekstrim ini pasti akan mengurangi daya saing produk kita di dalam negeri," ujarnya.

Alternatif lain yang bakal terjadi adalah PHK massal untuk efisiensi dan otomasi untuk mengoptimalkan produksi. Pengurangan tenaga kerja, lanjut Atmari, pastinya membuat angkatan kerja di Jawa Timur akan lambat terserap.

Relokasi perusahaan dan capital flight juga mungkin terjadi karena cukup banyak industri besar di Jatim berasal dari penanam modal asing. Ujung-ujungnya, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur bisa melamban dan membuat ekonomi kian lesu.

Atmari menyesalkan pemerintah yang terkesan tidak bersikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran normatif proses penentuan UMK di beberapa kabupaten/kota. Misalnya di Kabupaten Pasuruan, tanpa keterlibatan unsur pengusaha, Dewan Pengupahan merumuskan survey KHL menggunakan campuran aturan lama dan baru demi mengatrol nilai tiap komponen survey.

"Jika UMK Jatim disusun berdasar usulan yang cacat hukum, tentu hasilnya juga akan cacat hukum," kata dia.

Apa langkah berikut Apindo Jatim dengan kenaikan ekstrim UMK terutama di 5 kabupaten/kota utama? Atmari menegaskan pihaknya masih terus akan mengikuti prosesnya di Dewan Pengupahan Jawa Timur.

Seperti diberitakan, kenaikan fantastis usulan UMK Kabupaten Pasuruan 2013 sebesar Rp300 ribu dibanding UMK tahun sebelumnya memicu usulan kabupaten/kota lain berubah. Kota Surabaya misalnya yang angka survey KHL-nya sebesar Rp1.425.000, dikatrol nilai UMK-nya oleh Walikota jadi Rp1.567.000. Sementara 3 kabupaten lainnya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto sekarang masih tarik ulur dalam memutuskan UMK-nya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.