Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Jumat, 26 Oktober 2012

Inilah Usulan UMK 35 Kab/Kota di Jawa Timur kecuali Sidoarjo, Mojokerto, Gresik Yang Belum Melaporkan Usulan UMK

Sampai Kamis (25/10/2012) pukul 15.00 WIB, baru 35 kabupaten/kota di Jawa Timur yang sudah menyerahkan usulan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)-nya.

Menurut Hary Soegiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, hari ini adalah tenggat waktu 3 kabupaten (Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto) untuk menyerahkan usulan UMK. Jika sampai hari ini tidak diserahkan, akan diberikan Surat Peringatan ketiga, Jumat (26/10/2012).

 "Kita masih memberikan toleransi sampai 6 November 2012 pada 3 kabupaten yang belum menyerahkan usulan UMK atau ditinggal dalam pembahasan UMK," katanya. Sambari Halim Bupati Gresik waktu dihubungi Kamis siang mengatakan dirinya belum menerima draft usulan UMK Kabupaten Gresik dari Disnaker. "Saya masih menunggu Kadisnaker menyerahkan usulan itu ke saya," ujarnya.

Sementara itu Eko Nugroho anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto pada pukul 13.00 WIB mengatakan, masih menunggu Bupati menemui anggota Dewan Pengupahan sebelum menandatangani usulan UMK. "Kita beri tenggat waktu memang hari ini," kata Eko.

Sedangkan Joko Sayono Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo siang tadi mengaku angka UMK Sidoarjo sebenarnya sudah dihasilkan Dewan Pengupahan, tapi nilai yang diusulkan Kabupaten, masih menunggu persetujuan Bupati. "Ini masih di tangan Bupati," ujarnya.

Berikut perincian usulan UMK untuk 35 kabupaten/kota yang sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Timur bersumber dari Dewan Pengupahan Jawa Timur:

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.