Kabupaten Sidoarjo di penghujung tahun 2012 kembali mendapat penghargaan
Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori madya. Penghargaan Kabupaten Layak
Anak dan kebijakan pemberian akta kelahiran gratis tersebut diserahkan
langsung oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak RI, Linda Amalia Sari Gumelar kepada Bupati Sidoarjo H. Saiful
Ilah, SH. M.HUM , Rabu (3/10), di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
Terpilihnya Kabupaten Sidoarjo sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) karena pemberian hak-hak anak telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hak anak seperti mendapatkan pendidikan, kesehatan, tempat atau taman bermain anak-anak, hak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan akta kelahiran gratis dan hak paritisipatif.
Segala upaya terus dilakukan secara kontinyu agar bisa memenuhi kriteria pemenuhan hak anak di Kabupaten Sidoarjo serta penilaian sebagai KLA. Sekarang penghargaan sudah diperoleh, tinggal kita pertahankan bahkan kita tingkatkan program dan kebijakan yang pro anak-anak.
Upaya pemenuhan hak anak bukan semata untuk mengejar penghargaan saja tetapi yang terpenting adalah upaya kita untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan.
Deputi Bidang Tumbuh kembang anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wahyu Hartomo menjelaskan penghargaan ini sebagai wujud penghargaan atas upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak anak. Dalam penilaian KLA ini dilakukan oleh tim secara independen yang terdiri dari para ahli anak. Jadi, tim independen turun langsung ke lapangan untuk menilai kabupaten yang layak menjadi KLA. Ada 28 indikator penilaian dalam menentukan kabupaten/kota sebagai KLA.
Tanggung jawab utama untuk melindungi, mendidik dan mengembangkan anak terletak pada keluarga. Akan tetapi segenap lembaga pemerintah dan masyarakat harus turut membantu. Sudah seharusnya pemerintah menghormati hak anak dan menjamin kesejahteraan anak serta memberikan bantuan dan bimbingan yang layak bagi orangtua, keluarga, wali, dan pihak-pihak yang mengasuh anak supaya dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan stabil serta suasana yang bahagia, penuh kasih dan pengertian.
Pada sebagian orangtua memahami anak sebagai ‘amanah’ dan ‘titipan’ yang harus dilindungi dan dihargai. Pemahaman yang terakhir ini kadang-kadang anak menjadi korban perdagangan anak, eksploitasi ekonomi dan seksual, serta tumbuh dan berkembangnya terabaikan. Menurut data Kemeneg PP dan PA, dari 240 juta penduduk Indonesia saat ini 70% merupakan kaum perempuan dan anak-anak.
Terpilihnya Kabupaten Sidoarjo sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) karena pemberian hak-hak anak telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hak anak seperti mendapatkan pendidikan, kesehatan, tempat atau taman bermain anak-anak, hak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan akta kelahiran gratis dan hak paritisipatif.
Segala upaya terus dilakukan secara kontinyu agar bisa memenuhi kriteria pemenuhan hak anak di Kabupaten Sidoarjo serta penilaian sebagai KLA. Sekarang penghargaan sudah diperoleh, tinggal kita pertahankan bahkan kita tingkatkan program dan kebijakan yang pro anak-anak.
Upaya pemenuhan hak anak bukan semata untuk mengejar penghargaan saja tetapi yang terpenting adalah upaya kita untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan.
Deputi Bidang Tumbuh kembang anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wahyu Hartomo menjelaskan penghargaan ini sebagai wujud penghargaan atas upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak anak. Dalam penilaian KLA ini dilakukan oleh tim secara independen yang terdiri dari para ahli anak. Jadi, tim independen turun langsung ke lapangan untuk menilai kabupaten yang layak menjadi KLA. Ada 28 indikator penilaian dalam menentukan kabupaten/kota sebagai KLA.
Tanggung jawab utama untuk melindungi, mendidik dan mengembangkan anak terletak pada keluarga. Akan tetapi segenap lembaga pemerintah dan masyarakat harus turut membantu. Sudah seharusnya pemerintah menghormati hak anak dan menjamin kesejahteraan anak serta memberikan bantuan dan bimbingan yang layak bagi orangtua, keluarga, wali, dan pihak-pihak yang mengasuh anak supaya dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan stabil serta suasana yang bahagia, penuh kasih dan pengertian.
Pada sebagian orangtua memahami anak sebagai ‘amanah’ dan ‘titipan’ yang harus dilindungi dan dihargai. Pemahaman yang terakhir ini kadang-kadang anak menjadi korban perdagangan anak, eksploitasi ekonomi dan seksual, serta tumbuh dan berkembangnya terabaikan. Menurut data Kemeneg PP dan PA, dari 240 juta penduduk Indonesia saat ini 70% merupakan kaum perempuan dan anak-anak.
0 comments:
Posting Komentar