HE (17),
warga Desa Mrawan, Kecamatan
Mayang, Jember harus
berurusan dengan polisi.
Dia harus mendekam
di penjara Polsek Kota karena
membawa lari motor
Mio nopol W 4166 SB milik
majikannya, Suharjo di
Desa Sekardangan, Kecamatan
Sidoarjo, Senin (19/
11) lalu.
Awalnya, HE yang sudah
bekerja selama seminggu di
cuci mobil milik Suharjo di
Sekardangan meminjam
motor Mio milik majikannya
tersebut. Ia beralasan pergi
ke rumah temannya di wilayah
Kecamatan Sidoarjo.
Kebaikan Suharto rupanya
tidak dibalas dengan tingkah
laku yang baik.
Bocah lulusan SD ini
malah membawa motor
Mio warna putih tersebut
ke Lumajang tanpa izin ke
Suharjo. Nakalnya lagi,
saat tiba di Lumajang HE
yang mengaku kehabisan
uang mempereteli motor
Mio tersebut dan dijual.
ìSaya tidak punya uang.
Saya preteli dek motornya
dan saya jual seharga Rp
30 ribu,î kata HE.
Sehari tidak pulang, sang
pemilik motor Suharjo, curiga.
Dia kemudian mencari
motor tersebut di kawasan
Sidoarjo. Dari informasi
yang diterimanya,
motor miliknya tersebut
dibawa ke Lumajang.
Kapolsek Sidoarjo Kompol
Mujiono mengatakan,
sang pemilik motor langsung
melaporkan tindakan
HE ke polisi. Atas laporan
tersebut, pihaknya langsung
melakukan pencarian.
“Kita kejar ke Lumajang
hingga pelaku ditangkap
pada Selasa (20/
11),” kata Mujiono.
Diterangkan, pelaku mengaku
membawa lari motor
tersebut untuk mencari
kerja lagi di Lumajang.
Tanpa bekal apapun, pelaku
nekat mempereteli motor
dan dijual. “Uangnya
digunakan untuk makan,”
paparnya.
Dari tindakan tersebut,
kata Mujiono, pelaku dikenakan
pasal 378 tentang
penipuan dan penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal
5 tahun penjara.
“Modus pelaku meminjam
motor orang yang dikenalnya
lalu membawa lari
motor tersebut,” pungkasnya.
warga Desa Mrawan, Kecamatan
Mayang, Jember harus
berurusan dengan polisi.
Dia harus mendekam
di penjara Polsek Kota karena
membawa lari motor
Mio nopol W 4166 SB milik
majikannya, Suharjo di
Desa Sekardangan, Kecamatan
Sidoarjo, Senin (19/
11) lalu.
Awalnya, HE yang sudah
bekerja selama seminggu di
cuci mobil milik Suharjo di
Sekardangan meminjam
motor Mio milik majikannya
tersebut. Ia beralasan pergi
ke rumah temannya di wilayah
Kecamatan Sidoarjo.
Kebaikan Suharto rupanya
tidak dibalas dengan tingkah
laku yang baik.
Bocah lulusan SD ini
malah membawa motor
Mio warna putih tersebut
ke Lumajang tanpa izin ke
Suharjo. Nakalnya lagi,
saat tiba di Lumajang HE
yang mengaku kehabisan
uang mempereteli motor
Mio tersebut dan dijual.
ìSaya tidak punya uang.
Saya preteli dek motornya
dan saya jual seharga Rp
30 ribu,î kata HE.
Sehari tidak pulang, sang
pemilik motor Suharjo, curiga.
Dia kemudian mencari
motor tersebut di kawasan
Sidoarjo. Dari informasi
yang diterimanya,
motor miliknya tersebut
dibawa ke Lumajang.
Kapolsek Sidoarjo Kompol
Mujiono mengatakan,
sang pemilik motor langsung
melaporkan tindakan
HE ke polisi. Atas laporan
tersebut, pihaknya langsung
melakukan pencarian.
“Kita kejar ke Lumajang
hingga pelaku ditangkap
pada Selasa (20/
11),” kata Mujiono.
Diterangkan, pelaku mengaku
membawa lari motor
tersebut untuk mencari
kerja lagi di Lumajang.
Tanpa bekal apapun, pelaku
nekat mempereteli motor
dan dijual. “Uangnya
digunakan untuk makan,”
paparnya.
Dari tindakan tersebut,
kata Mujiono, pelaku dikenakan
pasal 378 tentang
penipuan dan penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal
5 tahun penjara.
“Modus pelaku meminjam
motor orang yang dikenalnya
lalu membawa lari
motor tersebut,” pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar