Dewan Pengupahan Jawa Timur mendeadline tujuh daerah untuk menyerahkan
revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 19 November. Jika tidak
tujuh daerah itu akan memakai UMK lama tahun 2012. "Jika hingga 19
November tak kunjung selesai, ya, akan kita tinggal," Ujar Wakil Ketua
Dewan Pengupahan Jatim, Hary Soegiri, Jumat, (16/11)
Hary menjelaskan, dari tujuh daerah yang melakukan revisi UMK, Lima daerah di Jawa Timur sudah melakukan revisi sementara dua lainnya belum menyelesaikan revisi. Rinciannya, lima daerah yang sudah melakukan revisi adalah Kabupaten Pasuruan dari UMK awal Rp 1.552.650 dinaikkan menjadi Rp 1.565.500; Kota Pasuruan dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.138.000; dan Kabupaten Sidoarjo dari Rp 1.560.000 menjadi Rp 1.566.000. Adapun Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik tetap pada besaran UMK sebelumnya, yaitu sama-sama Rp 1.567.000. sementara dua daerah lain yang belum melakukan revisi adalah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Masih kata Hary, pada Senin 19 November nanti, hasil revisi itu akan kembali dibicarakan oleh dewan pengupahan tingkat Provinsi. Pembicaraan ini akan berlanjut dengan Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) Jawa Timur. Dalam pembicaraan dewan pengupahan di 19 Nopember, Pemprov Jawa Timur juga akan menghadirkan 38 kepala daerah. "Kita akan kumpulkan di Grahadi pada tanggal itu," sebut Hary.
Juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaluddin, mengatakan akan mengawal proses penetapan UMK dengan menerjunkan 10 ribu buruh. Massa buruh sebanyak itu rencananya mengikuti aksi unjuk rasa di depan Grahadi, Surabaya, Senin, (19/11) "Tuntutan kita satu, UMK di ring satu minimal Rp 2,2 juta," katanya.
Jamaluddin mengatakan bahwa buruh mengancam akan melakukan sweeping di beberapa kawasan industri, mulai dari Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier), Brebek Industri, serta kawasan perindustrian Ngoro Mojokerto.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Warsono, membenarkan adanya lima daerah yang sudah menyelesaikan proses revisi. "Semoga revisi tidak lagi ditolak," ucap Warsono. Warsono menjelaskan bahwa UMK tujuh daerah itu terpaksa dikembalikan ke Dewan Pengupahan kabupaten dan kota karena tidak adanya titik temu antara unsur buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Warsono menambahkan, pembahasan UMK tahun 2013 lebih rumit dari tahun lalu karena perbedaan mencolok hasil survei standar kebutuhan hidup layak (KHL) antara Pasuruan dan Surabaya. Besaran KHL Surabaya hanya Rp 1.425.000, sementara Kabupaten Pasuruan Rp 1.509.000. "Aneh, kok harga nasi pecel lebih murah di Surabaya dari Pasuruan," cetusnya.
Hary menjelaskan, dari tujuh daerah yang melakukan revisi UMK, Lima daerah di Jawa Timur sudah melakukan revisi sementara dua lainnya belum menyelesaikan revisi. Rinciannya, lima daerah yang sudah melakukan revisi adalah Kabupaten Pasuruan dari UMK awal Rp 1.552.650 dinaikkan menjadi Rp 1.565.500; Kota Pasuruan dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 1.138.000; dan Kabupaten Sidoarjo dari Rp 1.560.000 menjadi Rp 1.566.000. Adapun Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik tetap pada besaran UMK sebelumnya, yaitu sama-sama Rp 1.567.000. sementara dua daerah lain yang belum melakukan revisi adalah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Masih kata Hary, pada Senin 19 November nanti, hasil revisi itu akan kembali dibicarakan oleh dewan pengupahan tingkat Provinsi. Pembicaraan ini akan berlanjut dengan Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) Jawa Timur. Dalam pembicaraan dewan pengupahan di 19 Nopember, Pemprov Jawa Timur juga akan menghadirkan 38 kepala daerah. "Kita akan kumpulkan di Grahadi pada tanggal itu," sebut Hary.
Juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur, Jamaluddin, mengatakan akan mengawal proses penetapan UMK dengan menerjunkan 10 ribu buruh. Massa buruh sebanyak itu rencananya mengikuti aksi unjuk rasa di depan Grahadi, Surabaya, Senin, (19/11) "Tuntutan kita satu, UMK di ring satu minimal Rp 2,2 juta," katanya.
Jamaluddin mengatakan bahwa buruh mengancam akan melakukan sweeping di beberapa kawasan industri, mulai dari Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier), Brebek Industri, serta kawasan perindustrian Ngoro Mojokerto.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Warsono, membenarkan adanya lima daerah yang sudah menyelesaikan proses revisi. "Semoga revisi tidak lagi ditolak," ucap Warsono. Warsono menjelaskan bahwa UMK tujuh daerah itu terpaksa dikembalikan ke Dewan Pengupahan kabupaten dan kota karena tidak adanya titik temu antara unsur buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Warsono menambahkan, pembahasan UMK tahun 2013 lebih rumit dari tahun lalu karena perbedaan mencolok hasil survei standar kebutuhan hidup layak (KHL) antara Pasuruan dan Surabaya. Besaran KHL Surabaya hanya Rp 1.425.000, sementara Kabupaten Pasuruan Rp 1.509.000. "Aneh, kok harga nasi pecel lebih murah di Surabaya dari Pasuruan," cetusnya.
0 comments:
Posting Komentar