Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Sabtu, 17 November 2012

DPPKA Sidoarjo Akui Tak Punya Data Wajib Pajak PPJ PLN

SARAN dibentuknya infrastruktur untuk
menarik Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN dari
pelanggan mendapat respon dari Dinas Pendapatan,
Pengelolaan, Keuangan dan Aset
(DPPKA). Namun hal tersebut itu tampaknya
butuh waktu, karena saran dari kalangan DPRD
Sidoarjo itu tersebut dianggap belum konkret.
Kepala DPPKA Sidoarjo, Joko Sartono mengatakan
pihaknya akan mengkonsultasikan
hal tersebut ke DPRD terlebih dulu. “Akan
kita konsultasikan apa maksudnya (saran
pembentukan infrastruktur tersebut, red),”
kata Joko Sartono.
Saran pembentukan infrastruktur tersebut
muncul dari anggota Komisi B DPRD Sidoarjo,
Aditya Nindyatman. Legislator dari Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyoroti
penarikan PPJ PLN tidak transparan. Sebab
penarikan pajak tidak dilakukan langsung oleh DPPKA.
Sebaliknya DPPKA hanya menerima
setoran dari PLN pada setiap
bulannya secara global. Akibatnya,
pemerintah tidak memiliki
data pasti berapa jumlah wajib
pajak. Target pendapatan dari
PPJ PLN dan non PLN sebesar Rp
130 miliar di tahun 2012 pun, hanya
berdasarkan perkiraan, bukan
berdasarkan hitungan matematis.
Dicontohkannya penarikan
pajak lain seperti pajak hotel
dan restoran, pajak hiburan, dan
pajak bumi bangunan (PBB).
“Penarikan pajak selain PPJ,
semuanya berdasarkan by name
by address. Mengapa PPJ tidak
dilakukan dengan cara yang
sama?” tanya Aditya.
Menurut dia, pihaknya sudah
berulang kali mengingatkan hal
tersebut. Namun, sampai tahun
2012 hendak berakhir, belum
juga ada perubahan.
Menurut Joko Sartono, sistem
yang selama ini berjalan sudah
baik. Yakni, wajib pajak membayar
PPJ bersamaan dengan
pembayaran rekening listrik ke
PLN. Selanjutnya PLN yang
menyetorkan pajak ke DPPKA.
Ia mengatakan pihaknya memang
tidak memiliki data. Justru
karena tidak punya data itulah
akhirnya penarikan diikutkan
ke PLN. “Sebab tidak
mungkin saya (DPPKA, red) tidak
punya datanya, tetapi menarik
(pajak),” terusnya.
Menurutnya, jumlah tagihan
rekening PLN ditentukan oleh
PLN karena perusahaan tersebut
yang mengetahui penggunaan
listriknya. Sedangkan
pajak PPK, akan dibayar bersamaan
dengan dengan pembayaran
rekening.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.