M SIROT (52), tersangka dugaan korupsi
dana APBN 2008 senilai Rp 603,54 juta,
tampaknya masih lama untuk duduk di kursi
pesakitan. Setelah berkas perkaranya
dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sidoarjo pada September lalu, kini perkara
dari Kades Desa Besuki tersebut sedang
nyantol di Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Kasatreskim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya
melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sidoarjo
Iptu Stevie Arnold Rampengan, mengakui,
saat ini berkas tersangka kades Besuki
memang belum kembali diserahkan ke Kejari
Sidoarjo. Alasannya, berkas tersebut masih
dilengkapi oleh BPKP Jawa Timur. “Hingga saat
ini memang belum selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui, tersangka diduga memark
up luas lahan di Ginonjo. Dari per
bidang tanah yang sebenarnya tidak lebih dari
1.334 meter persegi menjadi luas tanah
2.435,667 meter persegi. Ada kelebihan pada
pembayaran tahap pertama sebesar 20 persen
pada tahun 2008 maupun di tahap kedua
sebesar 30 persen pada 2009. Nilai kelebihan
pembayaran yang diterima tersangka kurang
lebih Rp 603,54 juta. Polisi juga telah
memeriksa 9 orang pemilik lahan di Blok
Ginonjo, Desa Besuki, serta memanggil satu
saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sidoarjo.
dana APBN 2008 senilai Rp 603,54 juta,
tampaknya masih lama untuk duduk di kursi
pesakitan. Setelah berkas perkaranya
dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sidoarjo pada September lalu, kini perkara
dari Kades Desa Besuki tersebut sedang
nyantol di Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Kasatreskim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya
melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sidoarjo
Iptu Stevie Arnold Rampengan, mengakui,
saat ini berkas tersangka kades Besuki
memang belum kembali diserahkan ke Kejari
Sidoarjo. Alasannya, berkas tersebut masih
dilengkapi oleh BPKP Jawa Timur. “Hingga saat
ini memang belum selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui, tersangka diduga memark
up luas lahan di Ginonjo. Dari per
bidang tanah yang sebenarnya tidak lebih dari
1.334 meter persegi menjadi luas tanah
2.435,667 meter persegi. Ada kelebihan pada
pembayaran tahap pertama sebesar 20 persen
pada tahun 2008 maupun di tahap kedua
sebesar 30 persen pada 2009. Nilai kelebihan
pembayaran yang diterima tersangka kurang
lebih Rp 603,54 juta. Polisi juga telah
memeriksa 9 orang pemilik lahan di Blok
Ginonjo, Desa Besuki, serta memanggil satu
saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sidoarjo.
0 comments:
Posting Komentar