Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Selasa, 13 November 2012

Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Money Laundry di Bank Bukopin Sidoarjo

Polres Sidoarjo
akhirnya menetapkan
tersangka atas dugaan
tindak pidana pencucian
uang (money laundry) di
Bank Bukopin Cabang Sidoarjo.
Setelah melakukan
sejumlah pemeriksaan terhadap
saksi-saksi, polisi
menetapkan Bambang Isa
Kristanto (40), sebagai tersangka.
Bambang yang saat
itu menjabat sebagai Account
Officer Bank Bukopin
Cabang Sidoarjo diduga telah
melakukan pelanggaran
perbankan dengan merugikan
Bank Bukopin Cabang
Sidoarjo senilai Rp 7
miliar.
Dari keterangan sekitar
12 saksi, baik dari pengurus
Koperasi Petani Tebu Rakyat
(KPTR) Krembung serta
pegawai internal Bank
Bukopin Cabang Sidoarjo,
Bambang telah melakukan
penarikan uang. Penarikan
tersebut dilakukan sebanyak
20 kali sejak 7 Juli
hingga 4 November 2011
dari dana rekening KPTR.
Caranya, dia memalsukan
tanda tangan pimpinan
KPTR Krembung, Kastolan.
“Total dana yang ditarik
mencapai Rp 7 miliar,” kata
Kasatreskim Polres Sidoarjo
AKP Andi Sinjaya
melalui Kanit Tipikor Iptu
Stevie Arnold Rampengan.
Dugaan money laundry
baru tercium saat Bank
Bukopin tidak mendapati
uang Rp 7 milair secara
utuh di rekening KPTR
Krembung. Padahal sesuai
dengan jatuh tempo pembayaran
kredit, KPTR harus
melunasi kredit paling
lambat Desember 2011.
“Uang yang ada hanya Rp
3 miliar dari kredit yang
seharusnya dibayar total
Rp 10 miliar,” kata Stevie.
Setelah dilakukan audit,
ternyata ditemukan penarikan
uang sebanyak 20
kali dengan bukti 20 lembar
cek atas nama KPTR.
Bambang yang menjabat
sebagai Accaount Officer
Bank Bukopin Cabang Sidoarjo
ternyata memanfaatkan
jabatannya tersebut
untuk mengambil uang tersebut.
Pelunasan yang dilakukan
KPTR sebelum masa jatuh
tempo dimanfaatkan Bambang
untuk menggerogoti
rekening KPTR. “Jabatan
account officer seperti sponsor
kredit. Bambang menyalahi
kewenangannya dengan
memalsukan tanda tangan
pemlik KPTR untuk mengambil
uang,” jelas Stevie.
Saat ini telah diajukan
pemeriksaan lab forensik
terhadap 20 lembar cek dan
12 slip setoran yang diduga
tanda tangannya dipalsukan
oleh Bambang. Banbang
diduga telah melakukan
pelanggaran perbankan
pasal 49 nomor 10 tahun
1998 tentang perbankan.
Terpisah, Sekretaris Bank
Bukopin Cabang Sidoarjo
Irma Amalia Sari mengakui
bahwa Bambang Isa Kristanto
memang pernah bekerja
di Bank Bukopin Cabang
Sidoarjo. Namun, pada
November 2011 telah pindah
di Bank Bukopin Cabang
Pekanbaru Ria. Saat
kasus money laundry ini
mencuat Bambang dikeluarkan
dari Bank Bukpoin
pada awal 2012.
“Mohon maaf saya tidak
bisa menjelaskan informasi
lebih jauh. Pimpinan Cabang
Bukopin (Darmawan)
sedang ada pertemuan di
Surabaya,” kata Irma saat
ditemui di kantornya di Jl
Ahmad Yani, kemarin.
Seperti diketahui, pada
2 Juni 2010 dan 4 Oktober
2010 KPTR Krembung
menerima kredit ketahanan
pangan dan energi
dari Bank Bukopin cabang
Sidoarjo senilai Rp
10 miliar. Pada 6 Juli
2011 dan 1 November
2011, KPTR melunasi beserta
bunganya masingmasing
Rp 5,37 miliar dan
Rp 5,39 miliar dan dimasukkan
ke rekening KPTR
di Bank Bukpoin.
Pelunasan sebelum jatuh
tempo Desember 2011 tersebut
rupanya dimanfaatkan
Bambang sebagai account
officer yang mengetahui
masalah kredit. Bambang
melakukan penarikan
uang tersebut hingga totalnya
mencapai Rp 7 miliar
tanpa sepengatahuan pihak
KPTR.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.