Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Rabu, 07 November 2012

warga Desa Ketapang Tanggulangin Sidoarjo, Protes Pungli Bansos

Ratusan
warga Desa Ketapang,
Kecamatan Tanggulangin,
mendatangi kantor
Desa Ketapang Senin (5/11)
malam. Mereka memprotes
pungutan liar yang di lakukan
oleh Rukun Tetangga
(RT) terkait penerimaan dana
Bantuan Sosial (Bansos)
dari pemerintah pusat.
Ahmad, salah satu warga
mengatakan pihak RT meminta
imbalan ketika dana bansos
turun. “Masa dana bantuan
kok dipungli,” katanya.
Ia tidak menyebut berapa
imbalan yang diminta oleh
RT. Namun Ahmad menyatakan
nominalnya berbedabeda.
Nilai imbalan itu antara
Rp 35-100 ribu. Menurut
dia, jumlah imbalan
yang diminta ini sangat menyusahkan.
Warga menduga
apa yang dilakukan RT ini
merupakan intruksi dari
kepala desa (kades). Karena
itulah mereka mendatangi
kantor Kades Ketapang.
Kades Ketapang Kurniawan
membantah ada pungli.
Ia berargumen sejumlah
biaya yang diserahkan itu
adalah imbalan sukarela
karea RT telah membantu
menguruskan pencairan
dana Bansos.
“Itu inisiatif dari warga
sendiri. Ini mengingat RT
telah banyak membantu.
Jadi bukan pungli,” ujarnya.
Kurniawan juga membantah
apa yang di lakukan
RT adalah instruksinya.
“Kalau instruksi nominalnya
pasti seragam, tapi ini
kan tidak,” terus Kurniawan.
Menurut dia, tidak samanya
nominal berarti merupakan
hasil dari musyawarah
warga sendiri dan
warga melakukannya dengan
sukarela.
Pada tahun ini hampir
keseluruhan warga Desa
Ketapang mendapatkan
bansos. Dana ini diperoleh
setelah wilayah Ketapang
termasuk di luar peta
terdampak lumpur. Sesuai
dengan Peraturan Presiden
pemerintah memberikan
dana bansos kepada warga
Desa Ketapang. Pihak desa
melalui RT setempat membantu
warga dalam pengurusan
data ke pusat.
Sebagai tanda ucapan
terimakasih, beberapa warga
berinisiatif memberikan
sejumlah uang setelah mendapat
bansos. Pemberian
inilah yang dituding sebagai
pungli oleh warga lain.
Untuk menjaga warga
tetap kondusif, pihak desa
memerintahkan RT untuk
bermusyawarah kembali
dengan warga terkait pemberian
tersebut. “Jika warga
menghendaki dana tersebut
dikembalikan maka RT harus
mengembalikan dana
yang telah diperolehnya,”
tandas Kurniawan.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.