Muksin (32) penghuni lapas kamar 2 Blok E Kelas I Lapas Porong,asal
Dusun Mangun Herjo Desa Gandu Kecamatan Mlarak Ponorogo, Selasa (18/12)
kemarin, terpaksa berurusan dengan Polsek Porong. Pasalnya ia tertangkap
tangan oleh petugas lapas membawa ganja seberat 1,75 gram usai pamit ke
kantin lapas.
Pelaku tertangkap tangan sekitar pukul 10:30 WIB pada Sabtu (15/12) lalu, ketika ia saat itu minta ijin pada petugas lapas untuk pergi ke kantin.namun saat ia kembali lagi dalam ruangnya, petugas lapas memeriksa dan melakukan penggeledahan. saat penggeledahan terbukti membawa ganja yang tersimpan dalam saku celana. setelah itu napi tersebut diinterogasi dalam ruangan dan diserahkan ke Polsek Porong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Porong Kompol Eddy Siswanto mengatakan, tersangka membawa narkoba golongan I berupa ganja, juga seorang napi penghuni lapas Kelas I Porong dengan kasus penipuan, sementara ganja tersebut akan dikirim untuk dilakukan uji lababoratorium. “Napi tersebut dikembalikan ke lapas sambil menunggu, proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku tertangkap tangan sekitar pukul 10:30 WIB pada Sabtu (15/12) lalu, ketika ia saat itu minta ijin pada petugas lapas untuk pergi ke kantin.namun saat ia kembali lagi dalam ruangnya, petugas lapas memeriksa dan melakukan penggeledahan. saat penggeledahan terbukti membawa ganja yang tersimpan dalam saku celana. setelah itu napi tersebut diinterogasi dalam ruangan dan diserahkan ke Polsek Porong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Porong Kompol Eddy Siswanto mengatakan, tersangka membawa narkoba golongan I berupa ganja, juga seorang napi penghuni lapas Kelas I Porong dengan kasus penipuan, sementara ganja tersebut akan dikirim untuk dilakukan uji lababoratorium. “Napi tersebut dikembalikan ke lapas sambil menunggu, proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
0 comments:
Posting Komentar